EMPAT SANTRI ANGKAT BICARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM

BAKARATOBANEWS

DEMAK – Di tengah ramainya pemberitaan terkait dugaan kasus asusila yang menyeret nama Padepokan Al-Anfas Karangawen, Kabupaten Demak, empat santri yang identitasnya dirahasiakan akhirnya angkat bicara. Mereka menyampaikan klarifikasi agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Keempat santri tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah merasa menjadi korban sebagaimana yang ramai diberitakan maupun dibahas di media sosial.

 

“Kami memang pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, kami tidak pernah menyampaikan bahwa kami adalah korban. Karena itu kami kaget saat mengetahui nama kami dikaitkan dengan peristiwa yang tidak pernah kami alami,” ujar salah satu santri, Selasa (9/6/2026).

Demi menjaga privasi dan menghindari dampak sosial yang lebih luas, para santri meminta identitas mereka tidak dipublikasikan. Mereka mengaku harus menghadapi berbagai pertanyaan dari lingkungan sekitar setelah isu tersebut menjadi perhatian publik.

 

Menurut mereka, pemberitaan yang berkembang tidak hanya berdampak pada diri mereka sendiri, tetapi juga menimbulkan beban bagi keluarga. Karena itu, mereka berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang masih dalam proses hukum.

“Kami hanya ingin nama baik kami tidak ikut tercemar. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kami berharap apa yang kami sampaikan tidak ditafsirkan berbeda dari kenyataannya,” kata santri lainnya.

 

Sementara itu, pendamping hukum Padepokan Al-Anfas, Sugiono, S.H., menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga meminta semua pihak menghormati hak-hak mereka yang merasa dirugikan oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Sugiono.

 

Pihak Padepokan Al-Anfas menilai klarifikasi dari para santri perlu disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi opini yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan serta proses hukum yang sedang berlangsung.

Baik pihak Al-Anfas maupun para santri menyatakan siap menghormati apa pun hasil yang nantinya ditetapkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor: M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *