Jaminan Sertifikat Tanah Hanya Tipu Daya, Oknum Karyawan JKB Diduga Gelapkan Rp 405 Juta  

BAKARATOBANEWS

SEMARANG 11 Juni 2026.Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terungkap di Kota Semarang. Seorang oknum karyawan perusahaan beton JKB Jati Kencana Beton berinisial AP bersama istrinya berinisial A diduga menguasai dana milik warga Kecamatan Mijen, Yuliana, sebesar Rp 405.000.000,-. Uang tersebut dipinjamkan sejak lama dan hingga kini belum dikembalikan sepeser pun.

RS menyampaikan kronologi peristiwa tersebut kepada Pimpred Bakaratobanews.com sekaligus Ketua DPD Jawa Tengah Organisasi GMOCT, Menanti Bakara. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan dengan itikad baik tanpa membebankan bunga atau keuntungan apa pun, dengan alasan awal akan dipergunakan sebagai modal pelaksanaan proyek di Wonosobo.

Mengingat pinjaman tidak kunjung dikembalikan, pada 5 September 2025, AP dan istrinya mendatangi kediaman Ratih Sukmawati. Mereka membawa sertifikat tanah milik ayah mertua AP bernama Suparman beserta surat kuasa tertulis. Dalam dokumen tersebut, Suparman memberikan wewenang penuh kepada AP dan istrinya untuk menandatangani segala administrasi yang diperlukan di hadapan Notaris guna mengikat tanah tersebut sebagai jaminan utang. AP juga membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia membalikkan nama sertifikat ke atas nama RS apabila ia tidak mampu melunasi kewajibannya.

 

Namun, seluruh janji tersebut ternyata hanya merupakan tipu daya semata. Hingga saat ini, AP tidak pernah mengajak RS menghadap ke Notaris untuk melegalkan jaminan tersebut, dan uang pinjaman juga tidak kunjung dikembalikan.

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Pimpred Bakaratobanews.com mendatangi kantor JKB Jati Kencana Beton di Karangjati dan meminta keterangan langsung kepada AP. Di hadapan saksi, AP mengakui telah menerima dana tersebut, namun tidak mampu menunjukkan bukti sah berupa nota atau dokumen pengeluaran yang membuktikan uang digunakan untuk proyek yang dijanjikan. Ia justru mengakui dengan jujur bahwa sebagian besar dana tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli kendaraan bermotor, perangkat telepon, memperbaiki rumah, dan membiayai pengobatan orang tuanya.

 

Terkait surat kuasa yang diserahkan, AP memberikan keterangan bahwa Suparman menandatangani dokumen tersebut tanpa memahami isinya, dengan alasan bahwa orang tua tersebut sudah berusia lanjut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa jaminan tanah tersebut sejak awal tidak dimaksudkan untuk diikat secara hukum, melainkan hanya dijadikan alat untuk meyakinkan korban.

Saat dikonfirmasi secara terpisah di kediamannya, istri AP hanya menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk proyek dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan kepada suaminya. Di hadapan dokumentasi video, AP akhirnya berjanji akan mengembalikan seluruh dana tersebut paling lambat dalam waktu satu minggu.

RS menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan melaporkan perbuatan AP, istrinya, dan pihak yang terlibat ke Polda Jawa Tengah apabila dalam batas waktu yang dijanjikan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan AP dan istrinya memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Penggelapan dalam Pasal 372 KUHP. Kedua pasal tersebut masing-masing mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun, yang dapat diperberat mengingat nilai kerugian yang sangat besar dan modus yang dilakukan secara terstruktur.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *