BAKARATOBANEWS
Kabupaten Semarang – Polres Semarang mengungkap perkembangan penanganan kasus aksi blokade jalan yang sempat viral di media sosial pada pertengahan Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok remaja di kawasan perbatasan Kabupaten Semarang dengan Kota Semarang dan menjadi perhatian masyarakat karena mengganggu arus lalu lintas di jalur utama Semarang–Solo.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (11/6/2026), Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi petunjuk serta identitas kelompok remaja yang terlibat dalam aksi tersebut.

Menurutnya, kelompok tersebut diketahui berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang. Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pelaku yang membawa senjata tajam saat aksi berlangsung.
“Identitas kelompok tersebut sudah kami kantongi dan saat ini proses penanganan terus berlanjut,” ujar AKP Bodia.
Ia menjelaskan, Satreskrim Polres Semarang akan meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan dugaan keterlibatan empat orang yang terlihat membawa senjata tajam dalam rekaman video yang beredar di berbagai platform media sosial.
Selain melakukan blokade di kawasan perbatasan Kabupaten Semarang tepatnya di sekitar Taman Serasi, kelompok tersebut juga diduga melakukan aksi serupa di area jembatan jalur lingkar Ambarawa setelah meninggalkan lokasi pertama.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 307 KUHP Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana terkait gangguan terhadap ketertiban umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terkait motif aksi tersebut, AKP Bodia menjelaskan bahwa para remaja melakukan kegiatan yang disebut sebagai show of force atau unjuk eksistensi yang dikaitkan dengan euforia kelulusan sekolah. Beberapa di antaranya merupakan alumni, sementara sebagian lainnya masih berstatus pelajar saat kejadian berlangsung.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, individu yang membawa senjata tajam diketahui merupakan peserta yang telah berusia dewasa.
Untuk jenis senjata tajam yang digunakan, polisi mengidentifikasi benda tersebut sebagai cobek atau cocor bebek. Senjata itu diduga diperoleh melalui pembelian secara daring melalui sejumlah platform media sosial.
Polres Semarang menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kepolisian juga berkomitmen untuk menindak setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Semarang.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Editor: Jessika Bakara







