EMPAT SANTRI PONDOK AL ANFAS DIDAMPINGI JOHN L SITUMORANG, TEGASKAN: “KALAU TIDAK TAHU, YA KATAKAN TIDAK TAHU”

BAKARATOBANEWS

DEMAK – Polemik terkait pencantuman nama empat santri Pondok Al Anfas dalam sebuah perkara yang tengah bergulir di Kabupaten Demak kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mengajukan surat keberatan karena mengaku tidak pernah mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa yang dituduhkan, keempat santri tersebut akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Demak dengan pendampingan hukum dari pengacara kondang, John L. Situmorang, S.H., M.H.

Pendampingan tersebut diberikan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak para santri yang masih berstatus pelajar.

John L. Situmorang menegaskan bahwa prinsip yang selalu disampaikan kepada para kliennya sangat sederhana, yakni menyampaikan fakta apa adanya.

“Kalau memang tidak tahu, ya katakan tidak tahu. Jangan sampai ada penggiringan opini maupun penggiringan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahui saksi,” tegas John.

 

Menurutnya, perkara yang menyeret nama pondok pesantren dan menyangkut isu keagamaan harus ditangani secara ekstra hati-hati karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.

“Masalah yang berkaitan dengan agama sangat sensitif dan riskan. Apalagi jika melibatkan anak-anak atau santri. Karena itu proses hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.

John menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keempat santri telah selesai dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum para santri juga menyoroti viralnya informasi sebelumnya yang menyebut nama salah satu santri berinisial MTH sebagai pihak yang mengetahui bahkan disebut pernah menjadi korban dalam perkara yang dilaporkan.

Menurutnya, keterangan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta yang disampaikan langsung oleh yang bersangkutan.

“Klien kami menyatakan tidak mengetahui peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami akan mengkaji langkah hukum lebih lanjut. Siapa pun yang dengan sengaja mencatut nama orang lain dan membuat seolah-olah mengetahui suatu peristiwa harus bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

 

Pihaknya menilai pencantuman nama anak-anak dalam perkara yang tidak mereka ketahui dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius.

“Efeknya besar bagi anak-anak. Nama mereka tersebar, mereka menjadi sorotan publik, padahal mereka mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait peristiwa tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, empat santri perempuan yakni Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah telah menyampaikan surat keberatan kepada pihak berwenang. Mereka menegaskan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa yang dimaksud dalam laporan.

Keluarga para santri juga mempertanyakan dasar pencantuman nama anak-anak mereka dalam berkas perkara. Bahkan untuk salah satu santri, keluarga mengaku telah menyerahkan dokumen pendukung yang dinilai dapat menjelaskan posisi dan aktivitas yang bersangkutan pada waktu yang dipersoalkan.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum pengasuh Pondok Al Anfas, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., menyatakan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang ada. Namun kami juga memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk melaporkan balik pihak-pihak yang diduga merugikan klien kami apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

Menurut Hono Sejati, pihaknya memilih mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku sembari menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami percaya kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri. Karena itu kami akan mengikuti proses yang ada dan menggunakan hak-hak hukum yang diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum empat santri juga menyampaikan rencana untuk meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Paminal Propam Polres Demak terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Menurut mereka, langkah tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak, dunia pendidikan pesantren, serta pentingnya akurasi dalam pencantuman identitas seseorang sebagai saksi maupun pihak yang dikaitkan dalam suatu perkara.

DEMAK – Empat santri Pondok Al Anfas yang sebelumnya mengajukan keberatan atas pencantuman nama mereka dalam sebuah perkara di Kabupaten Demak akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Demak pada Senin (15/6/2026). Dalam proses tersebut, mereka mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara John L. Situmorang, S.H., M.H.

Pendampingan diberikan untuk memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak para santri yang masih berstatus pelajar.

Usai pemeriksaan, John L. Situmorang menegaskan bahwa pihaknya selalu mengarahkan klien untuk memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui dan dialami.

“Prinsipnya sederhana, apabila tidak mengetahui suatu peristiwa, maka sampaikan tidak mengetahui. Keterangan yang diberikan harus sesuai fakta dan tidak boleh dipengaruhi oleh opini ataupun informasi yang tidak pernah dialami secara langsung,” ujarnya.

Menurut John, perkara yang berkaitan dengan lingkungan pesantren dan isu keagamaan memerlukan penanganan yang cermat karena memiliki dampak yang luas di tengah masyarakat.

Ia menilai proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kehati-hatian, terlebih ketika menyangkut anak-anak atau santri yang masih berada dalam lingkungan pendidikan.

Pemeriksaan terhadap keempat santri berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, para santri dimintai keterangan terkait informasi yang sebelumnya beredar dan mengaitkan nama mereka dalam perkara yang sedang ditangani.

Kuasa hukum para santri juga menyoroti beredarnya informasi yang menyebut salah satu santri berinisial MTH sebagai pihak yang mengetahui bahkan disebut pernah menjadi korban dalam perkara tersebut. Menurut John, keterangan yang disampaikan kliennya berbeda dengan informasi yang telah beredar di publik.

Ia menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui peristiwa sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga mencantumkan nama seseorang tanpa dasar yang jelas.

Menurutnya, pencantuman identitas seseorang dalam suatu perkara harus dilakukan secara hati-hati karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun dampak sosial bagi yang bersangkutan.

John juga menyoroti potensi dampak psikologis yang dapat dialami para santri akibat tersebarnya nama mereka di ruang publik. Ia menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi kehidupan sosial maupun aktivitas pendidikan para santri.

Sebelumnya, empat santri perempuan yakni Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah telah menyampaikan surat keberatan kepada pihak berwenang. Dalam surat tersebut mereka menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, mengetahui, maupun mengalami peristiwa yang dimaksud dalam laporan.

Keluarga para santri juga mempertanyakan dasar pencantuman nama anak-anak mereka dalam perkara tersebut. Bahkan untuk salah satu santri, pihak keluarga mengaku telah menyerahkan dokumen pendukung yang dianggap dapat menjelaskan posisi dan aktivitas yang bersangkutan pada waktu yang dipersoalkan.

Sementara itu, kuasa hukum pengasuh Pondok Al Anfas, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya tindakan yang dianggap merugikan kliennya.

Pihak Pondok Al Anfas menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum sembari menggunakan hak-hak hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kuasa hukum empat santri berencana mengajukan permohonan agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Paminal Propam Polres Demak terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena selain menyangkut proses penegakan hukum, juga berkaitan dengan perlindungan anak, lingkungan pendidikan pesantren, serta pentingnya ketelitian dalam mencantumkan identitas seseorang sebagai saksi atau pihak yang dikaitkan dalam suatu perkara.

 

Editor: M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *