Janji Beruntun Tak Ditepati, Dugaan Penipuan Rp 405 Juta Oleh Oknum Karyawan JKB Makin Kuat

BAKARATOBANEWS

SEMARANG 19 Juni 2026.

Dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 405 juta yang melibatkan oknum karyawan JKB Jati Kencana Beton berinisial AP dan istrinya kian menguat. Sejak berjanji mengembalikan seluruh uang milik RS paling lambat 17 Juni 2026, janji itu kembali terbukti kosong.

Sebelumnya pada 10 Juni 2026, AP mengakui menggunakan uang RS yang semula dikatakan untuk modal proyek di Wonosobo, ternyata habis dipakai untuk membeli mobil, membeli sepeda motor, membeli telepon genggam, memperbaiki rumah, serta membiayai pengobatan orang tuanya. Ia berjanji lunas dalam tujuh hari, namun saat batas waktu tiba, ia berdalih mencari uang sebesar itu tidaklah mudah dan minta perpanjangan waktu lagi.

 

Tim media yang berusaha meluruskan masalah pada 17 Juni 2026 mendatangi kediaman AP untuk bertemu ayah mertuanya, Suparman, guna meneliti keaslian surat kuasa yang dijadikan jaminan utang. Namun istri AP menolak keras mempertemukan kedua pihak, padahal dalam surat kuasa tertulis Suparman memberi wewenang penuh menjaminkan tanahnya. AP sendiri pernah mengakui Suparman menandatangani surat itu tanpa paham isinya karena sudah lanjut usia.

Melihat jalan buntu, M. Bakara selaku pimpinan redaksi menawarkan jalan tengah berupa bantuan dana talangan agar masalah segera selesai. AP menyanggupi dan berjanji membawa berkas lengkap berupa bukti pembayaran PBB, KTP, dan Kartu Keluarga untuk bertemu pukul 10.00 pagi tanggal 18 Juni 2026 di bengkel pom bensin Lemah Abang, Karangjati.

 

Sekali lagi AP mengingkari janji. Ditunggu hingga dua jam, ia tak kunjung datang. Belakangan ia mengabarkan terlambat karena mengalami kecelakaan di jalan, lalu mengirimkan foto dan video yang diklaim sebagai bukti lokasi kejadian. Hingga saat itu berkas yang dijanjikan tak pernah diserahkan.

Menurut keterangan RS, suaminya kemudian menanyakan lewat telepon seluler apa rencana AP terkait rencana penyerahan sertifikat untuk proses dana talangan. AP kembali meminta kelonggaran dan berjanji akan mengantar seluruh berkas persyaratan paling lambat hari Minggu, 21 Juni 2026.

Rangkaian janji berulang, penolakan mempertemukan pemilik tanah asli, hingga alasan yang muncul mendadak makin memperkuat dugaan bahwa cara kerja yang dipakai sejak awal hanyalah taktik menunda pelunasan.

 

Secara hukum, tindakan AP dan istrinya terindikasi memenuhi unsur penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sanksi bisa lebih berat mengingat nilai kerugian sangat besar dan pola perbuatan yang dilakukan berulang‑ulang.

RS menegaskan kesabarannya sudah semakin menipis. Ia bertekad akan langsung melaporkan kasus ini beserta seluruh bukti pengingkaran janji ke Polda Jawa Tengah jika hingga batas waktu terbaru itu tidak ada itikad baik yang nyata.

 

Sumber: Keterangan korban, rekaman pertemuan, bukti janji tertulis maupun lisan, laporan tim media, dan aturan hukum yang berlaku.

 

Diterbitkan oleh: BakaratobaNews.com Menyajikan informasi berimbang, lugas, dan terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *