Klien Kami Cabut Keterangan di BAP Saat Tahap II Kejari Demak: Isinya Tak Sesuai Fakta

BAKARATOBANEWS

Demak Senin, 22 Juni 2026, klien kami secara tegas menyatakan tidak mengakui sekaligus mencabut pernyataan yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pernyataan itu tercantum dalam berkas penyerahan tahap II dari Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.

Ada dua poin utama yang dibantah keras karena dinilai tidak pernah diucapkan saat diperiksa:

Pertama, keterangan yang menyebutkan: “Adapun uang pinjaman fiktif senilai Rp902.943.537 (sembilan ratus dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) milik KSSPS Nur Insani, keberadaannya ada pada saya dan belum saya serahkan kepada pihak koperasi” dinyatakan tidak benar sama sekali.

Kedua, keterangan yang berbunyi: “Adapun uang yang masuk ke rekening saya dengan keterangan ‘TABUNGAN NIKAH’ saya gunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain kebutuhan hidup seperti jajan, membeli rokok, makanan, minuman, dan lain‑lain” juga dibantah dan dinyatakan tidak benar.

 

(Bersambung)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *