Kami Bangga, Meski Klien Harus Ditahan Tetap Konsisten: Tak Ambil Apalagi Menggelapkan Uang Rp1,2 Miliar Milik KSSPS Nur Insani

BAKARATOBANEWS

Demak 23 Juni 2026.

Kadang terasa sedih rasanya saat membela orang biasa yang tak punya kuasa berhadapan dengan penegakan hukum di negeri ini. Begitu juga yang dirasakan Muhammad Addillah Murtadlo. Ia menjadi klien kami setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Pengaduan datang dari KSSPS Nur Insani atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,2 miliar yang terjadi antara Agustus hingga Desember 2024.

Hasil Audit Internal KSSPS Nur Insani Dipertanyakan

Sebagaimana diketahui, susunan jabatan di koperasi itu adalah:

  1. Galuh Arandu – Area Bisnis
  2. Bambang S – Manajer Bisnis
  3. Johan P – Pemimpin QA
  4. Avi Hestina – Kepala Admin
  5. Norlaila – Staf Admin
  6. Muhammad Addillah Murtadlo – Manajer Lapangan

Di bawah Addillah bekerja empat orang petugas lapangan atau AO: Muhammad Faisal, Muhammad Tufiqurohman, Ahmad Fauzi, dan Widodo Ari Santoso.

Kami selaku kuasa hukum sangat mempertanyakan hasil audit internal koperasi. Saat pemeriksaan berlangsung, klien kami sama sekali tidak dilibatkan atau dipanggil untuk memberi penjelasan. Artinya, audit itu berjalan sepihak; seolah tujuannya bukan mencari kebenaran sesungguhnya, melainkan sekadar mencari pembenaran bagi pihak‑pihak tertentu.

Rp1,2 Miliar Bukan Jumlah Kecil

Secara akal sehat sulit diterima: bagaimana mungkin uang sebesar itu digelapkan sendiri oleh klien kami tanpa ada satu pun pihak di tingkat manajemen yang tahu atau merasakan kejanggalan?

Pengakuan Tegas Klien Kami

“Uang yang dituduhkan digelapkan itu tak pernah saya nikmati, apalagi sampai mengalir ke keluarga saya. Dana itu masih ada di tangan para nasabah, dan seluruh petugas lapangan mengetahuinya,” tegasnya.

Yang makin mengganjal: selama penyidikan, tim dari Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng tak pernah melakukan konfrontasi antara klien kami dengan para petugas lapangan maupun pihak pengurus koperasi. Padahal langkah itu sangat dibutuhkan agar fakta sesungguhnya segera terungkap.

 

#reskrimumpoldajateng#propampoldajeteng#kejaridemak

Editor: Jessica Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *