Polisi Ungkap Pembunuhan di Weleri, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Bekasi

BAKARATOBANEWS

KENDAL – Satreskrim Polres Kendal bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil memecahkan kasus pembunuhan yang menimpa Lutfiana (33), warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal. Jasad korban ditemukan warga di semak‑semak pinggir Jalan Lingkar Weleri, jalur Batang–Semarang, pada Minggu siang, 14 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku berinisial Aan, warga Kabupaten Batang, akhirnya diamankan tim gabungan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 16 Juni 2026.

Pengungkapan ini disampaikan saat pemaparan kasus di Aula Mapolres Kendal, Selasa, 23 Juni 2026. Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Resmob dan Jatanras mengerahkan penyelidikan mendalam.

“Berkat koordinasi erat antara Polres Kendal dan Polda Jateng, kami berhasil melacak dan menangkap tersangka Aan yang bersembunyi di rumah teman wanitanya,” ujar Bondan.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa kembali ke Kendal guna diperiksa. Dari keterangannya terungkap, keduanya sudah menjalin hubungan asmara sekitar empat tahun. Emosi tersangka memuncak karena korban berkali‑kali minta dibelikan cincin dan tas yang tak bisa dipenuhi.

Kejadian bermula saat mereka bertemu lalu menginap di sebuah hotel di Kecamatan Sukorejo pada Kamis, 11 Juni 2026. Di sana sudah terjadi pertengkaran soal permintaan itu. Perselisihan makin hebat di perjalanan pulang. Tersangka mencekik leher korban hingga terkulai, lalu karena masih bergerak, kepala korban dibenturkan berkali‑kali ke papan dasbor dan pintu mobil sampai tak bernyawa.

Setelah yakin korban meninggal, jasadnya dibuang di semak‑semak pinggir jalan lingkar itu. Sebelum pergi, tersangka mengambil perhiasan, sepeda motor, serta menguras uang korban lewat layanan perbankan gawai. Mobil sewaan yang dipakai pun dikembalikan, lalu ia membeli mobil sedan Toyota warna merah untuk kabur hingga ke Bekasi.

Dari tempat persembunyiannya, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban dan uang tunai sekitar Rp 10 juta yang diduga hasil perbuatan itu.

Tersangka kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

Editor: M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *