Pembangunan Gedung 3 Lantai di Kelurahan Bongsari, Semarang Barat Diduga Tanpa Izin dan Langgar Aturan Konstruksi

BAKARATOBANEWS

SEMARANG 27 Juni 2026.

Sebuah pembangunan gedung bertingkat tiga yang berlangsung di wilayah Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kelengkapan izin, pelaksanaan pekerjaan, dan standar keselamatan kerja. Temuan ini dihimpun langsung oleh tim redaksi di lokasi serta melalui verifikasi ke berbagai pihak terkait.

Saat meninjau lokasi, tim media bertemu dengan Bhabinkamtibmas Aiptu Muhridun dan Babinsa yang sedang melakukan patroli. Ditanya mengenai kegiatan pembangunan tersebut, Bhabinkamtibmas menyatakan hanya sedang melaksanakan rutin patroli keamanan dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut.

Tim kemudian berjumpa dengan seorang pria bernama Andy yang awalnya mengaku sebagai perwakilan pemilik. Saat ditanya soal kelengkapan izin bangunan, Andy menjawab sudah memiliki semua perizinan namun menolak menunjukkannya dan segera meninggalkan lokasi. Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, diketahui bahwa Andy sebenarnya adalah kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, bukan pemilik bangunan.

Ditanya kembali soal status usahanya, Andy menyatakan pembangunan ini tidak menggunakan badan usaha berbentuk PT atau CV, melainkan dikerjakan secara perorangan. Sementara itu, para pekerja mengaku menerima upah sebesar Rp115.000 per hari tanpa mendapatkan jaminan keselamatan kerja maupun asuransi apapun. Di lokasi juga terlihat jelas bahwa seluruh pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD/septi) yang menjadi syarat wajib.

Redaksi kemudian melakukan konfirmasi ke Ketua RT 01 setempat, Djony. Melalui pesan singkat, RT Djony menjelaskan: “Kalau yang punya bangunan saya nggak tau namanya, tapi kontraktornya namanya Pak Andi yang waktu minta izin ke saya.”

Pengecekan lebih lanjut ke kantor Kelurahan Bongsari menunjukkan bahwa staf di sana juga mengaku belum mengetahui rincian kegiatan tersebut. Hingga akhirnya, Lurah Bongsari, Yuliarti, S.Sos, memberikan informasi bahwa pemilik tercatat bernama Raden Risang Haryo, beralamat di Jalan Stonen Timur Nomor 25.

Apakah Boleh Bangun Gedung 3 Lantai Secara Perorangan?

Secara hukum dan teknis, tidak diperbolehkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Undang‑Undang Jasa Konstruksi, bangunan bertingkat tiga atau lebih masuk dalam kategori bangunan menengah yang wajib memenuhi syarat ketat:

  • Wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB sebelum pekerjaan dimulai;
  • Harus direncanakan dan diawasi oleh tenaga ahli bersertifikat;
  • Pelaksana pekerjaan wajib memiliki kualifikasi dan izin usaha jasa konstruksi yang sah;
  • Dilarang dikerjakan hanya secara perorangan tanpa standar teknis yang jelas.

Selain itu, kondisi pekerja tanpa alat pelindung diri dan tanpa jaminan sosial kerja melanggar Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Catatan Terkait Tugas Aparat.

Terkait keterangan Bhabinkamtibmas yang mengaku tidak mengetahui pemilik dan rincian kegiatan, hal ini menjadi perhatian. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, Bhabinkamtibmas memiliki tugas melakukan deteksi dini, memantau kegiatan warga, serta melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran. Ketidaktahuan terhadap proyek pembangunan skala besar di wilayah binaannya menunjukkan kurangnya pemantauan dan pembinaan secara maksimal.

Hingga berita ini disusun, belum ada bukti sah berupa PBG atau dokumen izin lainnya yang dapat ditunjukkan oleh pihak pelaksana maupun pemilik bangunan. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu tanggapan resmi dari Dinas Tata Ruang, Dinas Tenaga Kerja, serta Satpol PP Kota Semarang.

 

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *