BAKARATOBANEWS
BANDUNGAN, 9 Juli 2026 – Warga Dusun Ngasem, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, makin gelisah dengan keberadaan kandang ayam milik Rofiq. Lokasinya hanya sekitar 500 meter dari pemukiman, namun pengelolaannya sangat buruk sehingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah bau busuk yang menyengat setiap pagi dan sore. Selain itu, bulu ayam sering beterbangan terbawa angin, menempel di jemuran, atap rumah, bahkan masuk ke dalam kamar. Limbah kotoran yang tidak diolah dengan benar juga membuat lalat bertebaran di mana-mana.
“Setiap angin bertiup sedikit saja, bau langsung masuk ke rumah. Kami sudah lama menahan ini, tapi tidak ada perubahan sama sekali,” kata salah satu warga.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Warga dan tim media menduga pengelola kandang telah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Di antaranya:
- Melanggar aturan tata kelola peternakan yang mewajibkan pengelolaan limbah, pengendalian bau, dan pembatasan penyebaran bulu serta debu;
- Diduga tidak memiliki izin lingkungan lengkap atau tidak menjalankan kewajiban sesuai dokumen lingkungan yang seharusnya dimiliki;
- Melanggar UU Lingkungan Hidup karena menimbulkan pencemaran udara dan gangguan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Pertanyaan Penting Tak Dijawab
Melalui pesan WhatsApp pribadi, tim media menyampaikan konfirmasi kepada Lurah Dusun Ngasem, Sevlend Cahyo Widi Serowanto. Beliau menyatakan siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi warga, namun meminta masalah ini tidak langsung diberitakan media.
Ketika tim media menanyakan kapan pihaknya akan turun mengecek lokasi serta dasar aturan apa yang melarang pemberitaan, hingga berita ini diturunkan Lurah sama sekali tidak memberikan jawaban.
Muncul Dugaan Ada Kepentingan
Sikap Lurah ini justru memicu kecurigaan di kalangan warga maupun tim media. Banyak yang menduga ada kepentingan pribadi atau kesepakatan tersembunyi dengan pengusaha, sehingga penanganan masalah ini terasa tertahan. Perlu ditegaskan dugaan ini sampai saat ini belum didukung bukti yang cukup.
Warga berharap dinas terkait segera turun mengecek lokasi tanpa menunggu lebih lama. Jika terbukti melanggar aturan, Rofiq diminta segera memperbaiki sistem pengolahan limbah atau menghentikan kegiatannya. Sampai berita ini ditulis, pihak Rofiq belum bisa dimintai keterangan.
Redaksi







