Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

BAKARATOBANEWS

SEMARANG 10 Juli 2026.

Sikap responsif dan transparan yang ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah patut diapresiasi. Melalui surat resmi tertanggal 9 Juli 2026, pihak kepolisian secara rinci menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait rangkaian laporan dugaan penggelapan yang diajukan Anis Sugiarti.

Langkah ini diambil setelah kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, S.H., M.H. dari kantor hukum John L. Situmorang & Partners, Jakarta, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Segera setelah permohonan masuk, Ditreskrimum Polda Jateng menurunkan tim dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) untuk memeriksa kembali secara menyeluruh proses penanganan yang telah berjalan di tingkat Polsek maupun Polrestabes Semarang.

Seluruh proses pengawasan dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta SOP resmi pengawasan penyidikan yang berlaku. Hasil pemeriksaan pun disampaikan apa adanya tanpa ada yang ditutup-tutupi:

  • Laporan Polisi nomor LP/B/345/XI/2025 tanggal 7 November 2025 yang semula ditangani Unit Resmob, kini statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
  • Laporan Polisi nomor LP/B/64/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang ditangani Unit Tipiter, proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai jalur hukum yang berlaku.

Pihak Ditreskrimum Polda Jateng juga membuka akses seluas-luasnya bagi siapa saja yang membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini.

Keterbukaan seperti ini masih jarang ditemui, dan menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Tengah serius menjalankan tugas, mendengar keluhan masyarakat, serta berkomitmen menjaga proses hukum berjalan lurus dan adil.

Secara terpisah, Anis Sugiarti selaku pelapor menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penasehat hukumnya, John L. Situmorang. Ia menilai kuasa hukumnya telah berjuang sungguh-sungguh memperjuangkan hak-haknya sebagai korban, serta melakukan segala upaya hukum demi tercapainya kepastian hukum yang diharapkan.

 

M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *