
SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus, yakni kediaman pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black dan kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, pada Senin hingga Selasa (11–12 Mei 2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap dalam proses importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dari penggeledahan di rumah Heri Black, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa data elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana dalam perkara ini. KPK juga mengungkapkan temuan serius, yakni adanya dugaan upaya pengondisian dari pihak eksternal yang berusaha memengaruhi jalannya penanganan perkara. Jika hal ini terbukti dan memenuhi unsur pidana, pihak terkait akan dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sementara itu, di kawasan pelabuhan, penyidik membuka dan menyita satu unit kontainer yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Berdasarkan data administrasi, kontainer tersebut ternyata sudah berada di pelabuhan lebih dari 30 hari tanpa ada pemberitahuan impor dari pihak pengurus barang. Saat dibongkar, isinya diketahui berupa suku cadang kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori barang dengan pembatasan pemasukan, sehingga dinyatakan disita sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Total nilai barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan mencapai Rp40,5 miliar. Pengembangan kasus ini bermula dari penemuan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang diamankan penyidik dari sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan
Editor: Jessica Bakara






