BANJARNEGARA 15 mei 2026.– Pahit hati dan kecewa mendalam dirasakan Wiwin Ardiyanto, warga Desa Pekasiran, Kecamatan Batur. Dia berniat akan melapor resmi ke Polda Jawa Tengah setelah menemukan fakta menyakitkan saat pulang bekerja dari Jepang.
Selama 5 tahun jadi TKI di Jepang, Wiwin kerja banting tulang siang malam dan rutin kirim uang ke rumah. Total uang yang dikirimkan selama itu ada sekitar Rp 1 Miliar. Dia berharap uang itu dipakai buat kebutuhan keluarga, biaya sekolah anak, dan juga buat bangun rumah biar lebih layak.
Tapi harapan itu hancur berantakan. Bulan Maret lalu saat pulang diam-diam tanpa kabari siapa-siapa, Wiwin kaget sekali. Kondisi rumah dan isinya sama sekali tidak ada perubahan atau kemajuan apa-apa. Dia bingung besar, uang sebanyak itu dipakai ke mana saja sampai tidak ada bekasnya sama sekali.
Lebih parah lagi, saat dia mengecek HP milik istrinya berinisial I.K, dia syok berat sampai hampir tidak percaya. Di dalam HP itu ada 5 rekaman video yang isinya jelas-jelas istrinya melakukan perbuatan asusila atau persetubuhan dengan laki-laki lain berinisial T.R.
Dari keterangan yang didapat, ternyata selama Wiwin jauh merantau, seluruh uang kiriman yang seharusnya buat nafkah anak istri itu malah diserahkan, dihabiskan, dan dinikmati bersama oleh I.K dan T.R. Uang hasil keringat bertahun-tahun malah dinikmati orang lain.
Akibat perbuatan itu, menurut keterangan pendampingnya, kedua pelaku sudah terjerat beberapa pasal tindak pidana, antara lain:
– Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, karena melakukan hubungan badan di luar perkawinan sah.
– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena uang yang dipercayakan untuk kebutuhan keluarga malah diberikan dan dihabiskan untuk kepentingan pribadi bersama orang lain.
– Pasal 45 Jo Pasal 10 UU ITE, karena menyimpan dan membuat rekaman video asusila yang bermuatan kesusilaan.
Saat ini Wiwin didampingi oleh tim dari GMOCT (Gabungan Media Online & Cetak Ternama), dipimpin langsung Menanti Bakara. Kehadiran pihak GMOCT di sini murni hanya sebagai pendamping dan saksi perjalanan kasus ini, bukan sebagai kuasa hukum. Mereka sudah siap mendampingi Wiwin melapor ke Polda Jateng dalam waktu dekat.
“Bukti sudah kami pegang lengkap, ada bukti transfer uang sampai rekaman videonya. Kami di sini murni mendampingi Bapak Wiwin agar kasus ini terungkap dan dapat perhatian. Ini perbuatan sudah keterlaluan dan jelas melanggar hukum. Kami pastikan dampingi dia sampai dapat keadilan, dan kedua pelaku harus bertanggung jawab,” tegas Menanti Bakara.
Wiwin sangat berharap laporannya diproses dengan tegas dan adil, supaya dia mendapatkan keadilan atas semua kerugian materi dan batin yang sudah dia alami selama ini.
M. Bakara







