Kurang 24 Jam, Pelaku Cabul Anak Kandung Langsung Ditahan, Kapolres Klaten: Kami Tindak Tegas Tanpa Kompromi

BAKARATOBANEWS

KLATEN – Polres Klaten buktikan keseriusan menindak kejahatan seksual terhadap anak dengan gerak cepat. Kurang dari sehari setelah laporan masuk, pelaku yang tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri sudah berhasil diamankan dan langsung dikurung di tahanan kepolisian.

Tindakan tegas ini diungkap langsung oleh Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Klaten, Senin (18/5/2026). Tersangka berinisial AK (42) ditangkap atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap kedua anaknya, yaitu ZAZ (19) dan SKD (15). Perbuatan biadab itu diduga dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari wilayah Klaten, Yogyakarta, hingga Salatiga.

Proses penanganan berlangsung sangat kilat. Bermula saat keluarga korban melapor ke Satreskrim, pihak kepolisian langsung bergerak. Tak butuh waktu lama, petugas segera melakukan klarifikasi ke korban, lalu berangkat menjemput pelaku. Begitu ada cukup bukti, pelaku langsung diamankan dan ditahan, tak diberi celah sedikit pun untuk menghilangkan jejak atau kabur.

“Begitu ada laporan dari keluarga, kami langsung klarifikasi ke korban, lalu langsung jemput tersangka dan proses hukum. Gerakannya cepat sekali, pelaku sudah aman dan sudah kami tahan,” tegas Kapolres Klaten.

Menurut Kapolres, langkah cepat ini adalah wujud nyata komitmen Polres Klaten. Apalagi kejahatan ini sangat kejam, dilakukan oleh ayah kandung terhadap darah dagingnya sendiri. Tidak ada toleransi sedikit pun untuk pelaku kekerasan seksual, apa pun latar belakangnya.

“Kami tegaskan, terkait tindak pidana seksual terhadap perempuan dan anak, Polres Klaten berkomitmen menindak tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, apa pun kedudukannya, kalau berani berbuat jahat, kami pastikan proses hukum berjalan sekeras-kerasnya,” tandas AKBP Moh Faruk Rozi.

Polisi juga tak hanya fokus menangkap pelaku, tapi juga serius menjaga kondisi korban. Pendampingan psikolog langsung diberikan agar mental dan perasaan kedua anak itu tetap terjaga, tidak makin tertekan selama menghadapi proses hukum.

“Fokus utama kami selain menindak pelaku, adalah memulihkan kondisi psikis dan mental korban. Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan dan perhatian penuh agar trauma yang dialami bisa segera pulih,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sudah berbuat kejahatan ini sejak tahun 2020. Ia memanfaatkan kepercayaan dan situasi karena korban tinggal serumah dengannya. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya yang sangat mencoreng kemanusiaan, tersangka kini dijerat Pasal 418 Ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. Pelaku harus bertanggung jawab penuh dan menanggung akibat perbuatannya di balik jeruji besi.

Editor: M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *