Muhammad Farhan Lie: Dikriminalisasi Perusahaan Meski Hasilkan Omset Rp41 Miliar, Rugi Sedikit Malah Kemerdekaan Saya Dirampas

BAKARATOBANEWS

SEMARANG – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26 Mei 2026). Saat membacakan pembelaan diri, Muhammad Farhan Lie atau yang akrab disapa Joe tak kuasa menahan air mata. Ia menceritakan ironi hidupnya: menjadi penjual terbaik yang meraup untung besar bagi perusahaan, namun balasan yang ia terima justru laporan polisi, status terdakwa, hingga hancurnya masa depan anak-anaknya.

Dengan suara bergetar, Joe membongkar fakta yang menyayat hati. Selama tiga tahun bekerja di PT. Universal Indo Persada (Unigrop), ia mampu mencatatkan omset penjualan yang sangat tinggi, mencapai Rp 41 miliar. Angka itu membuktikan betapa besar sumbangsihnya bagi kemajuan perusahaan. Namun, kinerja gemilang itu ternyata tak ada artinya sama sekali di mata pemilik perusahaan.

“Perusahaan sudah untung besar dari hasil kerja saya, tapi mereka tega melaporkan saya ke polisi dan menjadikan saya terdakwa seperti sekarang ini,” ungkap Joe di hadapan majelis hakim.

Lebih menyakitkan lagi, Joe menjelaskan cara ia bekerja selama ini. Segala biaya operasional dan ongkos perjalanan, selalu ia keluarkan dari kantong pribadi lebih dulu. Uang baru diganti oleh perusahaan setelah semua urusan selesai. Pengabdian dan risiko yang ia ambil itu, ternyata tidak diimbangi dengan rasa kemanusiaan dari pihak perusahaan.

“Sungguh tidak punya hati nurani. Cuma karena ada selisih yang mereka sebut kerugian sekitar Rp 5,7 juta dalam dua tahun, mereka tega merampas kemerdekaan saya. Mereka menghancurkan hidup saya, bahkan anak-anak saya yang masih sekolah sampai terpaksa putus sekolah karena masalah ini. Padahal, sebelum melapor ke polisi, mereka sama sekali tidak pernah mengundang saya untuk bicara atau memberi kesempatan menjelaskan duduk perkara. Langsung lapor ke jalur hukum, tidak ada pembelaan sama sekali untuk saya,” sesal Joe.

Sementara itu, kuasa hukum Joe, Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. yang didampingi Purnomo, S.H., M.H. dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & PARTNERS), membenarkan semua keterangan kliennya. Di persidangan, terungkap dua fakta penting yang justru membalikkan tuduhan yang disematkan kepada Joe.

Fakta pertama, berdasarkan catatan kinerja, Muhammad Farhan Lie terbukti sebagai penjual terbaik di antara tujuh tenaga penjual lain yang dimiliki perusahaan. Dialah yang menjadi tulang punggung pendapatan perusahaan selama ini.

Fakta kedua yang paling krusial dan menjadi titik lemah dakwaan jaksa: uang pengganti biaya perjalanan yang dipermasalahkan itu, ternyata bukan berasal dari kas perusahaan. Dana itu diketahui bersumber dari uang pribadi salah satu pengurus atau karyawan bernama Yenny Triana Masbudi, yang ditransfer lewat rekening pribadi BCA nomor 157xxxx.

Menurut penjelasan hukum Paulina, poin ini sangat menentukan kemenangan pembelaan kliennya. Mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, berlaku aturan pemisahan harta yang tegas. Artinya, kekayaan perusahaan adalah milik perusahaan, terpisah mutlak dari kekayaan pribadi pemegang saham atau pengurus. Keduanya tidak boleh disamakan atau dicampuradukkan.

“Secara hukum, jika ada kerugian atau masalah dana dalam transaksi itu, pihak yang dirugikan bukanlah PT. Universal Indo Persada, melainkan Sdr. Yenny Triana Masbudi sebagai pemilik uang pribadi itu. Karena subjek hukum yang dirugikan salah, maka dakwaan maupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum haruslah dibatalkan atau tidak bisa diterima sama sekali oleh hakim,” tegas Paulina dengan lugas.

Menanggapi proses yang berjalan, Pimpinan Kantor Hukum John L Situmorang menyatakan telah menyiapkan seluruh pembelaan dengan dasar hukum yang kuat. Ia kini menyerahkan segalanya kepada keadilan dan keyakinan hakim. Putusan dalam kasus ini dijadwalkan akan dibacakan pada Jumat, 29 Mei 2026 mendatang.

“Kami sudah sampaikan segala hal yang kami miliki di persidangan. Sekarang kita tunggu keputusan Yang Mulia Majelis Hakim. Semuanya kami serahkan juga kepada Tuhan, karena Dialah yang Maha Tahu dan Maha Adil, mengetahui apa yang terbaik bagi saudara kami Joe,” ucap John L Situmorang.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat betapa besarnya kontribusi Joe bagi perusahaan dibandingkan alasan yang digunakan untuk menjebloskannya ke ranah hukum.

 

#semuaorang

#johnlsitumorang

#jlsandpartners

 

Editor: Jessica Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *