12 Tahun Mengabdi, Upah Diduga Masih di Bawah UMK: Karyawan PTPN I Regional 3 Mengadu ke Disnaker

BAKARATOBANEWS

SEMARANG 5 Oktober 2026.

Persoalan kesejahteraan pekerja di lingkungan PTPN I (Persero) Regional 3 mencuat ke publik. Sejumlah karyawan mengadukan dugaan pembayaran upah yang disebut masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), meski sebagian di antaranya mengaku telah bekerja selama bertahun-tahun.

Aduan tersebut dibawa ke hadapan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).

Sebanyak 14 perwakilan karyawan PTPN I Regional 3 hadir dalam pertemuan tersebut dengan didampingi Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, selaku Direktur Executive Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator, bersama Mulyanto, S.H., Advokat KIS Law Firm & Mediator.

Bekerja Lebih dari 12 Tahun, Upah Dipersoalkan

Di hadapan Pengawas Disnakertrans Jawa Tengah, para karyawan menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka alami.

Salah satu yang paling disorot adalah dugaan pembayaran upah yang belum sesuai dengan UMK yang berlaku pada wilayah unit kerja masing-masing.

Para pekerja mengaku ada yang telah bekerja secara terus-menerus selama lebih dari 12 tahun, namun upah yang diterima disebut masih berada di bawah standar UMK.

Tak hanya menyampaikan keluhan, para karyawan juga membawa bukti pendukung berupa struk pembayaran upah dan surat keputusan mengenai upah dari unit kerja.

Dokumen tersebut diserahkan kepada Pengawas Disnakertrans Jawa Tengah untuk menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Pekerja Borong Sadapan Karet Juga Disorot

Persoalan lain yang ikut diadukan adalah keberadaan pekerja borong pada pekerjaan sadapan karet.

Menurut keterangan para pekerja, terdapat pekerja yang dapat masuk bekerja dengan menyerahkan fotokopi KTP, namun disebut tidak dibekali kontrak kerja yang jelas maupun dikelola melalui vendor tertentu.

Kondisi tersebut diminta untuk diperiksa secara menyeluruh oleh Pengawas Disnakertrans guna memastikan apakah mekanisme hubungan kerja tersebut telah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Manajemen PTPN I Regional 3 Belum Berikan Penjelasan

Dalam pertemuan tersebut, Pengawas Disnakertrans Jawa Tengah menjelaskan bahwa pihak Manajemen PTPN I Regional 3 juga telah diundang.

Namun, pihak manajemen disebut meminta penjadwalan ulang. Manajemen PTPN I Regional 3 dijadwalkan hadir dalam agenda berikutnya pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Artinya, dalam pertemuan Senin tersebut, pihak karyawan telah menyampaikan versi dan dokumen yang mereka miliki, sementara keterangan dari pihak manajemen masih menunggu agenda berikutnya.

Budiyono: Jangan Ada Intimidasi

Dr. Budiyono meminta Pengawas Disnakertrans Jawa Tengah serius menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut apabila memang terdapat pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

“Kami meminta Pengawas Disnakertrans membantu menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sudah berkirim surat sampai ke Presiden. Tinggal Ombudsman dan malaikat yang belum kami kirimi surat pengaduan,” ujar Budiyono dengan nada berkelakar.

Namun di balik pernyataan tersebut, Budiyono menegaskan bahwa pihaknya serius mengawal kepentingan para karyawan.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan terhadap karyawan yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pengaduan.

“Kalau terbukti ada pimpinan PTPN I Regional 3 yang melakukan intimidasi, kriminalisasi atau sentimentasi terhadap perwakilan karyawan yang hadir dalam pertemuan ini, kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kini Menunggu Pemeriksaan Disnaker dan Jawaban Manajemen

Pertemuan antara perwakilan karyawan, tim pendamping hukum dan Pengawas Disnakertrans Jawa Tengah berlangsung kondusif.

Selanjutnya, publik menunggu langkah konkret Pengawas Disnakertrans Jawa Tengah serta penjelasan resmi dari Manajemen PTPN I Regional 3 pada agenda yang dijadwalkan Rabu (7/10/2026).

Apabila dugaan yang disampaikan para karyawan terbukti, persoalan tersebut tentu tidak lagi sebatas keluhan internal, tetapi menjadi persoalan pemenuhan hak pekerja yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Jessica Bakara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *