Kandang Ayam Doni Afrianto di Bandungan: Bau Menyengat & Bulu Terbawa Angin, Warga Minta Penindakan

BAKARATOBANEWS

Kabupaten Semarang – Usaha peternakan dan produksi telur ayam milik Doni Afrianto di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, kini menjadi keluhan utama warga sekitar. Kandang yang beroperasi aktif ini hanya berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman penduduk, namun pengelolaan lingkungan dinilai sangat buruk sehingga dampaknya sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.

Keluhan paling banyak disampaikan adalah bau sangat menyengat yang tercium setiap hari, terutama saat pagi dan sore hari, ditambah bulu-bulu ayam yang beterbangan dan masuk ke pekarangan hingga ke dalam rumah warga. Limbah kotoran yang tidak dikelola dengan baik juga memicu populasi lalat yang meledak, membuat lingkungan menjadi tidak sehat, berbau busuk, dan tidak layak huni .

 

“Setiap angin bertiup, bau busuk langsung masuk ke rumah. Bulu ayam menempel di jemuran, atap, bahkan masuk ke kamar tidur. Kami sudah tidak tahan lagi, ini sudah berlangsung lama dan tidak ada perbaikan sama sekali,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (8/6/2026).

Dugaan Pelanggaran Aturan

Berdasarkan peraturan yang berlaku, usaha peternakan skala besar wajib memenuhi standar teknis dan lingkungan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2011 & No. 26 Tahun 2013: Kandang wajib berjarak aman minimal 500–1.000 meter dari pemukiman, sekolah, tempat ibadah, dan sumber air bersih. Di lokasi ini jarak pas batas bawah, namun tanpa sistem pengendalian bau dan debu yang memadai.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Dilarang menimbulkan pencemaran udara, air, atau gangguan kenyamanan masyarakat. Wajib memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL / SPPL) dan izin lingkungan, yang diduga belum lengkap atau tidak diterapkan dengan benar.
  3. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan: Wajib menjaga sanitasi, pengelolaan limbah, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

 

Kondisi di lokasi Doni Afrianto jelas melanggar: jarak aman terpenuhi secara hitungan, namun pengelolaan limbah, penanganan bau, dan penahanan bulu ayam tidak ada, sehingga pencemaran tetap terjadi.

 

Instansi Berwenang Menindak

Warga menuntut penindakan tegas dari pihak berwenang, yaitu:

  1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Berwenang memeriksa izin lingkungan, mengukur kualitas udara, dan memberikan sanksi administrasi, denda, hingga penghentian usaha jika terbukti mencemari lingkungan .
  2. Dinas Pertanian & Peternakan: Mengawasi standar teknis, sanitasi, jarak aman, dan kelayakan kandang sesuai aturan peternakan .
  3. DPMPTSP & Satpol PP: Memeriksa legalitas izin usaha, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, dan berwenang menyegel atau menghentikan operasi jika melanggar ketentuan umum .
  4. Pemerintah Kecamatan & Desa: Memfasilitasi mediasi dan memastikan hak warga atas lingkungan sehat terpenuhi.

“Kami sudah lapor berkali-kali tapi belum ada perubahan. Minta instansi turun langsung cek dan ambil tindakan tegas. Jangan sampai kesehatan anak-anak kami terganggu hanya demi keuntungan pribadi,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Doni Afrianto belum memberikan tanggapan. Warga berharap ada perbaikan total sistem pengelolaan atau pemindahan lokasi kandang, agar ketenangan dan kesehatan warga Bandungan kembali terjaga.

 

Redaksi

Editor: Jessicabakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *