BAKARATOBANEWS
DIENG, BANJARNEGARA. 14 Juni 2026.
Pengunjung Kawah Sikidang di Dataran Tinggi Dieng mengeluhkan pengaturan jalur keluar yang dianggap memaksa. Diduga ada kesepakatan antara pengelola kawasan wisata dan pengelola pasar di sekitar lokasi untuk menutup seluruh gang serta jalan keluar alternatif. Akibatnya, satu-satunya jalan yang bisa dilalui adalah melintasi seluruh blok pasar yang berjumlah sekitar 20 unit pertokoan.

Pengunjung yang hendak pulang terpaksa berjalan memutar jauh, melewati deretan pedagang satu per satu seolah sengaja diarahkan agar melihat dan membeli barang dagangan. Waktu perjalanan pulang pun menjadi dua hingga tiga kali lebih lama dari biasanya.
Tindakan kedua pengelola ini terbukti melanggar sejumlah peraturan yang berlaku.
Pelanggaran yang Dilakukan:
- Melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- Pasal 4 menyatakan wisatawan berhak atas kebebasan bergerak, kenyamanan, dan keamanan. Dengan menutup jalan lain dan memaksa lewat pasar, hak itu dirampas. Pasal 14 juga mewajibkan pengelola menyediakan akses keluar-masuk yang lancar dan aman, bukan dibatasi untuk kepentingan dagang.
- Melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4 melarang segala bentuk pemaksaan yang merugikan konsumen. Memutar jalur secara sepihak ini adalah cara terselubung untuk mendorong pengunjung berbelanja tanpa memberi pilihan, sehingga melanggar hak untuk tidak melakukan transaksi.
- Mengabaikan Standar Keselamatan dan Rencana Tata Ruang.
- Menutup gang dan jalan keluar berisiko tinggi jika terjadi keadaan darurat seperti kebakaran, hujan lebat, atau longsor. Jalur evakuasi menjadi sempit dan terhalang, padahal aturan tegas melarang penutupan akses umum tanpa izin resmi.
- Penyalahgunaan Kewenangan
- Pengelola wisata seharusnya mengutamakan kenyamanan pengunjung, bukan menjadikan kawasan wisata sebagai sarana menguntungkan pedagang pasar. Kerjasama ini tidak diumumkan secara terbuka dan terkesan sepihak.
Banyak pengunjung menyayangkan kebijakan itu. “Kami datang untuk menikmati alam, bukan dipaksa berjalan keliling pasar. Rasanya tidak nyaman dan membuang waktu,” kata salah seorang pengunjung asal Semarang.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari kedua pengelola mengenai alasan penutupan jalan dan pengaturan rute tersebut. Masyarakat meminta Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait di Kabupaten Banjarnegara segera meninjau lokasi, membuka kembali jalur keluar yang semula ada, dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Sumber: Keterangan pengunjung dan pengamatan langsung di lokasi
#wisatadieng
Redaksi
Editor: Jessica Bakara







