Dugaan Ada Isi BAP yang Tidak Pernah Ditanyakan, Penasihat Hukum Tak Beri Keterangan

BAKARATOBANEWS

SEMARANG 29 Juni 2026.

Sebuah perkara yang sedang ditangani di Ditreskrimum Polda Jateng menimbulkan tanda tanya serius soal keabsahan berita acara pemeriksaan atau BAP-nya. Kasus ini menyangkut tersangka bernama Muhammad Abdillah Murtadlo, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Sesuai surat tugas tertanggal 26 Maret 2026, Imam Hidayat, S.H. dari Kantor Hukum A. Yudi Sasongko & Rekan resmi ditunjuk untuk mendampingi tersangka ini.

Tapi tim redaksi Bakaratobanews dapat informasi yang cukup mengganjal: di dalam BAP itu ada pertanyaan nomor 44 dan 47 beserta jawabannya, padahal menurut keterangan yang kami terima, kedua pertanyaan itu tidak pernah dilontarkan penyidik dan tidak pernah dijawab oleh tersangka saat diperiksa. Anehnya, tulisan itu tetap ada di berkas dan ditandatangani juga oleh penasihat hukumnya. Bahkan sekarang tersangka sudah mencabut pernyataan di dua bagian itu karena merasa tidak benar.

Bukan cuma itu, kasus yang punya ancaman hukuman di atas 5 tahun ini ditangani secara cuma-cuma atau pro bono. Padahal kasus berat biasanya butuh perhatian penuh. Selain itu, diketahui ada kesepakatan kerja sama antara kantor hukum ini dengan Polda Jateng, sehingga timbul pertanyaan: apakah pendampingan ini berjalan bebas dan jujur?

Untuk memastikan semuanya, redaksi sudah menghubungi langsung Pak Imam Hidayat lewat pesan WA. Tapi sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban sama sekali dari beliau.

Perlu diingat, BAP itu adalah dokumen penting dalam proses hukum, isinya harus benar-benar sesuai apa yang terjadi. Kalau ada yang tidak sesuai, ini bisa merusak jalannya keadilan. Kami tetap membuka kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan. Setiap perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada pembaca

 

M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *