BAKARATOBANEWS
POLRES PEKALONGAN KOTA – Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi sepanjang bulan Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa pada Senin (29/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama dan personel Satreskrim serta Satresnarkoba.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyoroti tiga kasus utama yang berhasil diungkap petugas, meliputi pencurian kendaraan bermotor, tindak pidana terhadap anak, hingga peredaran narkotika jenis sabu.

Kasus Curanmor
Kasus pertama terungkap di wilayah Sugihwaras, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur. Tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka berinisial AW alias W (34) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp9 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus Persetubuhan Anak
Kasus kedua menyangkut tindak pidana berat terhadap anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim menetapkan ADS alias I (25) sebagai tersangka. Kasus bermula saat keluarga korban yang dipanggil “Bunga” menemukan putrinya bersama tersangka di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk pada Minggu (24/5/2026). Korban diketahui menghilang sejak malam sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Korban mendapatkan penanganan medis, sementara pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus Peredaran Narkotika
Melalui Operasi Pekat Candi II Tahun 2026, Satresnarkoba berhasil membongkar peredaran narkotika pada dini hari Jumat (26/6/2026) di Jalan Randusari, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur. Petugas menangkap dua orang tersangka, AA (30) dan TU (29), yang sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan.
Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 10,62 gram, dua ponsel, satu sepeda motor, serta perlengkapan lainnya. Salah satu tersangka mengakui barang itu dibeli untuk dijual kembali. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini bukti komitmen pihaknya menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke nomor layanan darurat Polri 110.
Editor: M. Bakara







