BAKARATOBANEWS
Jakarta. Perubahan Sertifikat Hak Milik [SHM] milik klien kami kepada pihak lain tidak ditindak lanjutin Kepala Kantor BPN Kota Semarang sebagaimana jawaban surat kami belum lama ini. Adapun alasannya karena telah sesuai aturan.
Seperti diketahui belum lama ini kami mengirim Surat kepada Kepala Kantor BPN Kota Semarang untuk mempertanyakan perubahan pemilik Sertifikat Hak Milik [SHM] dari Klien kami kepada orang lain.
Sebagaimana diketahui bahwa klien kami tidak pernah melakukan Jual Beli yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli [AJB] kepada pihak manapun tapi nyata tapi aneh terjadi perubahan pemilik Sertifikat.
Seharusnya Kepala Kantor BPN Kota Semarang harus transparan untuk menjelaskan perubahan tersebut bukan malah menjawab sudah sesuai aturan.
Pertanyaan sesuai dengan aturan yang mana? Jangan-jangan aturan dia sendiri, ketidakterbukaan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Publik.
Selaku pejabat publik sudah semestinya Kepala Kantor BPN Kota Semarang membuka informasi secara transparan mengapa terjadi perubahan bukan hanya menjawab surat sudah sesuai aturan.
Kalau hanya menjawab sudah sesuai aturan saja tanpa penjelasan, maka tidak ada bedanya Kepala Kantor BPN Kota Semarang seperti mesin penjawab yang sudah diprogram. Semoga Kepala Kantor BPN Provinsi Jawa Tengah maupun Menteri ATR /BPN dapat memberikan penjelasan atas perubahan sertifikat hak milik tersebut. [Pnt. John L Situmorang]
Editor: Jesica Bakara
#bpnkotasemarang
#kanwilbpnprovinsijawatengah
#menteribpn
#johnlsitumorang
#jlsandpartners







