GELAR PERKARA KHUSUS DIGELAR DI POLDA JATENG, KASUS MOBIL HONDA BRIO MILIK ANIS SUGIARTI DITINJAU ULANG 

BAKARATOBANEWS

SEMARANG, 9 Juli 2026 – Proses hukum terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio milik Anis Sugiarti akhirnya memasuki tahap baru. Hari ini, Kamis 9 Juli 2026, dilaksanakan gelar perkara khusus di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, sesuai undangan resmi yang diterbitkan pihak kepolisian.

Kegiatan ini diselenggarakan atas arahan Bagian Pengawasan Penyelidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jateng, menyusul permohonan yang diajukan kuasa hukum pihak pelapor. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabagwasidik Polda Jateng, AKBP Prawoko, dan dihadiri tim Wasidik, ahli, Itwasda, perwakilan Subdit 1 serta Subdit 3 Krimum Polda Jateng.

Turut hadir pula penyidik dari Resmob Polrestabes Semarang, penyidik Polsek Semarang Utara, pihak pelapor Anis Sugiarti beserta suami, serta kuasa hukumnya John L. Situmorang, S.H., M.H. dan perwakilan Propam Polda Jateng. Dari pihak terlapor, Nur Aini alias Ninik juga turut menghadiri pertemuan tersebut.

Kronologi Singkat Perkara

Sebelumnya, Anis Sugiarti melaporkan dugaan penggelapan mobilnya ke Polsek Semarang Utara pada 12 Mei 2025. Mobil tersebut sempat digadaikan kepada Nur Aini senilai Rp10 juta, namun tanpa seizin pemilik, kendaraan itu kembali digadaikan kepada pihak lain hingga berpindah tangan dua kali lagi dengan nilai yang makin tinggi.

Meskipun Anis telah melunasi kewajiban kepada Nur Aini dan menyelesaikan urusan dengan pihak lain yang memegang kendaraan, mobil tidak kunjung dikembalikan. Pada gelar perkara di Polrestabes Semarang tanggal 30 Oktober 2025 yang dipimpin AKP Agung Joko Haryono, kasus justru dinyatakan bukan ranah pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

Pihak kuasa hukum menilai keputusan itu keliru dan tidak menelaah seluruh fakta serta aturan yang berlaku, termasuk Pasal 20, 21, 22 KUHP Baru maupun Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Atas dasar itulah permohonan gelar perkara khusus diajukan guna mendapatkan kepastian hukum.

Dalam undangan resmi nomor B/Und-2026/VII/RES 1.24./2026/Satreskrim tertanggal 7 Juli 2026, perkara ini ditinjau ulang dengan dua kemungkinan tuduhan: tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP Baru, atau pelanggaran Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hingga berita ini diturunkan, gelar perkara baru saja berlangsung dan belum ada keputusan akhir yang disampaikan secara resmi. Pihak pelapor berharap peninjauan kali ini dapat membedah fakta secara utuh, sehingga hak miliknya dapat dikembalikan dan pelaku yang bersalah dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku.

 

Editor: Jessica Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *