BAKARATOBANEWS
SEMARANG (GMOCT) – 23 Mei 2026 – Sebuah video di TikTok menampilkan wawancara sopir tersangka kecelakaan yang menuduh penyidik Pospol Ambarawa meminta “rokok” serta menyatakan perkara sudah damai. Video tersebut ditayangkan media Hukumkriminal.com yang beralamat di Demak, sama dengan domisili sopir narator.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menegaskan pemberitaan tersebut sepihak dan tanpa konfirmasi ke polisi. Berdasarkan klarifikasi KBO Satlantas Polres Semarang, IPTU Sumianto, fakta sebenarnya adalah kasus belum selesai dan kesepakatan damai baru dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026. Tuduhan permintaan rokok dibantah keras oleh pihak kepolisian.
Sumianto juga meluruskan penangkapan sopir dilakukan sebulan pasca kejadian karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri membawa kendaraan setelah mediasi awal, atas dasar laporan resmi korban.
GMOCT mengecam pemberitaan yang dinilai tidak bertanggung jawab dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Pihaknya telah berupaya menghubungi redaksi terkait namun belum mendapat respons. GMOCT mendesak Polres Semarang memanggil pihak yang terlibat dalam video tersebut guna mempertanggungjawabkan tuduhan yang berpotensi fitnah dan mencemarkan nama baik institusi.
#noviralnojustice
#kodeetikjurnalistik
#uupersno40tahun1999
#dewanpers
#polressemarang
(Tim Redaksi GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Jessica Bakara







