Bakaratobanews.com Kirim Surat Aduan ke Satpol PP, Dugaan Gedung 3 Lantai di Bongsari Tanpa Izin Resmi

BAKARATOBANEWS

SEMARANG – Secara resmi hari ini, Redaksi Bakaratobanews.com menyampaikan surat aduan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang terkait dugaan pembangunan gedung bertingkat tiga yang berlangsung di wilayah Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.

Laporan ini disusun berdasarkan hasil pengecekan langsung tim redaksi di lapangan, verifikasi ke sejumlah pihak, serta keterangan yang diperoleh sejak awal ditemukannya kegiatan pembangunan tersebut. Dari pengamatan, gedung yang sedang dibangun itu dikerjakan secara perorangan tanpa menggunakan jasa kontraktor yang memiliki izin usaha resmi, padahal untuk bangunan setinggi tiga lantai diwajibkan mengikuti standar teknis dan ketentuan hukum yang ketat.

Saat dikonfirmasi ke lokasi, pihak yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan hanya menyatakan sudah memiliki izin, namun menolak untuk menunjukkannya kepada tim redaksi. Pengecekan ke Ketua RT setempat dan pihak Kelurahan Bongsari juga menunjukkan bahwa tidak ada data resmi yang tercatat mengenai kelengkapan perizinan bangunan tersebut. Pemilik bangunan yang teridentifikasi bernama Raden Risang Haryo pun hingga saat ini belum memberikan keterangan apa pun terkait dokumen perizinannya.

Selain soal izin, ditemukan pula sejumlah pelanggaran lain di lapangan: seluruh pekerja bangunan tidak menggunakan alat pelindung diri, menerima upah harian sebesar Rp115.000 tanpa jaminan keselamatan kerja maupun asuransi ketenagakerjaan, yang jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Dalam surat aduan yang disampaikan, redaksi meminta Satpol PP Kota Semarang untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, meneliti kelengkapan dokumen PBG, serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Laporan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik dan pelaksanaan fungsi pers untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kami tidak menuduh secara sembarangan, semua berdasarkan temuan di lapangan. Jika memang memiliki izin lengkap, tentu tidak ada masalah untuk ditunjukkan. Namun jika terbukti belum memenuhi syarat, maka proses hukum harus dijalankan agar aturan berlaku sama bagi semua pihak,” tegas Pimpinan Redaksi Bakaratobanews.com.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara transparan.

 

(Pomal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *