BAKARATOBANEWS
SEMARANG 26 Juni 2026.
Kisah ini disampaikan langsung oleh Agus kepada tim media. Ia bercerita peristiwa ini menimpa dirinya dan istrinya, yang kini diketahui berinisial SA dan bekerja sebagai staf di PT ISG Kawasan Berikat Desa Randu Gunting, Semarang, Jawa Tengah.
Pasangan ini melangsungkan pernikahan sah pada tahun 2024. Diketahui pula, bagi SA, Agus adalah suami yang ketiga. Tak lama setelah akad nikah, sang istri langsung pulang ke rumah orang tuanya di daerah Blotongan, Salatiga. Kini hubungan keduanya sudah tidak ada kecocokan, sementara dokumen penting justru dikuasai istri dan tak dikembalikan.
Buku nikah asli dan KTP asli milik Agus dibawa oleh istrinya hingga saat ini. Di sisi lain, istri diketahui sudah mengurus KTP dan Kartu Keluarga sendiri tanpa mencantumkan status kawin maupun nama suami. Anak yang lahir sebelum pernikahan pun tercatat di akta kelahiran hanya sebagai anak ibu.
Hal ini membuat Agus bingung dan sulit meluruskan haknya sekaligus status anak. Menurut pandangan agama dan hukum yang berlaku, anak lahir sebelum nikah memang pada awalnya dicatat berinduk pada ibu, namun status itu bisa diluruskan jika ada bukti pernikahan sah dan memenuhi syarat waktu kelahiran. Masalah makin rumit karena dokumen utama justru disimpan pihak istri.
Pihak berwenang menjelaskan, kondisi seperti ini tidak mematikan hak hukum suami. Ia tetap bisa mengurus KTP pengganti lewat surat keterangan dari kepolisian, lalu meminta duplikat buku nikah resmi di KUA tempat akad berlangsung. Berkas duplikat itu sah dan bisa dipakai untuk meluruskan data kependudukan hingga ke proses perceraian jika memang tak bisa dirukunkan kembali.
Hingga kini belum ada tanda kedua pihak mau berdamai. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sengketa dokumen di tengah keretakan rumah tangga bisa berimbas panjang pada administrasi dan hak‑hak anak.
Redaksi







