John L. Situmorang: Pihak Klien Masih Menanti Jadwal Gelar Perkara Khusus di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng. 

BAKARATOBANEWS

Semarang – Kuasa hukum Anis Sugiarti, John L. Situmorang, S.H., M.H., bersama Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait penghentian penyelidikan atas pengaduan yang diajukan klien mereka.

John menjelaskan bahwa pada 12 Mei 2025, Anis Sugiarti melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan bermotor jenis Honda Brio miliknya ke Polsek Semarang Utara.

Menurutnya, proses penyelidikan atas pengaduan tersebut dihentikan setelah dilaksanakannya gelar perkara di Satreskrim Polrestabes Semarang pada 30 Oktober 2025. Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang saat itu, AKP Agung Joko Haryono.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan terhadap Nur Aini alias Ninik dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

Terkait kronologi perkara, John menjelaskan bahwa kliennya menggadaikan mobil miliknya kepada Nur Aini dengan nilai Rp10 juta. Selanjutnya, menurut keterangan yang disampaikan, kendaraan tersebut kembali digadaikan oleh Nur Aini kepada Yossi Handri Arifianto sebesar Rp15 juta. Setelah itu, kendaraan tersebut kembali berpindah tangan kepada Fatahul Alim dengan nilai gadai Rp25 juta tanpa seizin pemilik kendaraan.

John menuturkan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran kepada Nur Aini sebesar Rp10 juta, termasuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan gadai kendaraan kepada Yossi Handri Arifianto maupun Fatahul Alim. Namun demikian, kendaraan yang dimaksud tidak dikembalikan kepada kliennya sehingga laporan pengaduan kemudian diajukan ke pihak kepolisian.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam memahami substansi perkara yang mengakibatkan penghentian penyelidikan dugaan penggelapan tersebut. Menurut mereka, apabila ditelaah secara menyeluruh, setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat penghentian penyelidikan tersebut, kata John, kliennya mengalami kerugian berupa kehilangan satu unit mobil Honda Brio. Oleh karena itu, pihaknya berharap gelar perkara khusus dapat segera dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.

Selain itu, ia berharap setiap pengaduan maupun laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dapat ditangani secara cepat dan efektif sehingga barang yang menjadi objek perkara tidak terlebih dahulu berpindah tangan atau bahkan dijual ke luar daerah sebelum proses hukum berjalan.

 

Editor: Jessica Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *