Kasus Narkoba di Sayung: Ada Perbedaan Keterangan Soal Penangkapan dan Cara Temukan Barang Bukti  

BAKARATOBANEWS

DEMAK — 17 Juni 2026.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menimbulkan pertanyaan setelah muncul dua versi keterangan yang berbeda. Satu dari pihak kepolisian, satu lagi dari penuturan saksi dan keluarga tersangka.

Seorang pria berinisial SR alias MER (33), pedagang es teh keliling, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Demak pada Senin dini hari, 8 Juni 2026, di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket kristal putih diduga sabu dan telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi. Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos tersangka di wilayah Genuk, Kota Semarang, dan ditemukan lagi barang bukti serupa sehingga totalnya mencapai 4,95 gram.

“Tersangka mengaku memperoleh pasokan dari seseorang bernama Komeng. Saat ini kami masih memburu pemasok dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin 15 Juni 2026.

 

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh langsung dari saksi di lapangan dan keluarga tersangka, rangkaian peristiwa berjalan berbeda. Disebutkan bahwa saat ditangkap dini hari itu, tidak ditemukan barang bukti apapun pada tubuh maupun kendaraan yang digunakan SR.

Sebelum memanggil istri, tersangka diduga dianiaya dan dipukuli oleh petugas, lalu dipaksa mengaku keberadaan tempat penyimpanan barang bukti. Namun meski sudah diperlakukan demikian, SR tetap tidak mengaku dan tidak memberikan keterangan apapun.

Karena tidak mendapatkan pengakuan, petugas kemudian menghubungi istri tersangka lewat pesan singkat dan telepon dengan alasan suaminya mengalami kecelakaan dan tidak sadarkan diri, serta meminta istri segera datang ke Puskesmas Gedung Biru Sayung.

Setelah istri tiba, telepon genggamnya diambil oleh petugas yang mengaku bernama Kanit Jainal, lalu seluruh riwayat percakapan dan panggilan masuk dihapus. Istri kemudian diminta menunjukkan lokasi tempat tinggal atau kos suaminya. Di sana baru dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seberat lebih dari 4 gram.

Keluarga juga menyampaikan bahwa selama dalam pengawalan, tersangka mengeluh sakit di bagian dada akibat dipukuli dan meminta obat, namun permintaannya tidak dipenuhi petugas.

BakaratobaNews telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Humas Polres Demak guna memastikan kebenaran seluruh poin tersebut dan memberikan batas waktu jawaban paling lama 1 x 24 jam. Namun hingga batas waktu berakhir, pihak Humas hanya menjawab singkat: “Selamat siang juga pak, mohon maaf kami belum bisa menjawab pertanyaan bapak, sekali lagi kami mohon maaf”, tanpa penjelasan lebih lanjut maupun kepastian jadwal tanggapan.

Secara hukum, cara memperoleh barang bukti sangat menentukan sah atau tidaknya di persidangan. Menurut Pasal 32 dan Pasal 117 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penggeledahan dan penyitaan harus didasari surat perintah resmi, serta dilarang dilakukan dengan cara menipu, mengancam, memukul, atau memaksa keterangan. Jika cara pengambilan bukti terbukti melanggar prosedur, maka bukti tersebut berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pihak keluarga menyatakan akan mendampingi tersangka dan memantau proses hukum yang berjalan. Sementara itu, polisi dalam keterangan awalnya menyatakan akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penyidikan kasus ini.

 

Sumber: Keterangan resmi Humas Polres Demak, keterangan saksi dan keluarga tersangka, hasil konfirmasi redaksi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Diterbitkan oleh: BakaratobaNews.com — Menyajikan informasi berimbang, lugas, dan terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *