Polemik Hak Atas Tanah: Pemilik Berdasarkan Girik Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerobotan

BAKARATOBANEWS

Apa yang sesungguhnya terjadi di negara kita saat ini? Ironisnya, warga yang memegang hak kepemilikan tanah yang sah justru berbalik posisi menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan tanah yang telah dikelolanya bertahun-tahun.


Kronologi berawal dari laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum H. Karna (selaku kuasa hukum H. Haryati) pada 12 Agustus 2025. Dalam laporannya, pihak tersebut menuduh Sdr. Parlindungan Siregar telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah. Kasus ini telah melalui serangkaian tahap penyidikan, dan hingga kini Sdr. Parlindungan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dasar pelaporan tersebut bermula dari klaim kepemilikan yang dipegang oleh pihak pelapor. Menurut keterangan kuasa hukum H. Haryati, tanah yang saat ini dikuasai oleh Sdr. Parlindungan sejatinya telah bersertipikat Hak Milik dengan nomor 1224 terbitan tahun 1980, atas nama Hoki Harto.

Hal inilah yang kemudian menjadi tanda tanya besar di mata masyarakat luas. Muncul pertanyaan mendasar: “Apakah warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Girik harus dianggap penyerobot, jika tiba-tiba di atas tanah yang ia miliki itu muncul klaim kepemilikan lewat sertipikat atas nama orang lain?”

Kondisi berat ini kini menimpa Parlindungan Siregar, seorang ayah dari lima anak yang lahir dan tumbuh besar di atas tanah yang kini dipersengketakan. Ia merasa menjadi korban dari penegakan hukum yang terasa “runcing ke bawah, namun tumpul ke atas”. Baginya, prinsip hukum Fiat Justitia Ruat Caelum (biarpun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan) seakan tak lagi berlaku dalam kasusnya.

Menurut pandangan hukum yang umum dipahami, sengketa yang bersumber dari tumpang tindih hak atas tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan diproses dalam ranah pidana. Namun, kenyataannya berbeda: Pihak kepolisian Polres Depok tetap memproses kasus ini secara pidana dan menetapkan Parlindungan sebagai tersangka.

“Jika saya ditetapkan tersangka karena bukti-bukti yang disajikan memang sah dan memenuhi unsur pidana, saya tidak akan keberatan. Namun kenyataannya, bukti-bukti yang dihadirkan itu saya yakini hanyalah rekayasa dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Parlindungan, yang akrab disapa Ucok.

Ia pun menyoroti bukti berupa kwitansi penjualan tanah yang dijadikan dasar laporan. Menurutnya, dokumen itu sengaja dijadikan alat agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak-pihak yang memiliki sentimen, rasa iri, dan dengki kepadanya.

“Perlu diketahui, sekalipun saya pernah menjual atau menyewakan sebagian tanah itu, hal itu adalah hak saya selaku pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 2 hektar tersebut. Justru kenyataannya, tanah milik saya inilah yang sesungguhnya telah dirampas haknya dengan munculnya sertipikat nomor 1224 itu,” tegasnya.

Pertanyaan besar pun mengemuka: Di atas tanah seluas 2 hektar yang sudah jelas hak milik Sdr. Parlindungan berdasarkan bukti turunan, bagaimana bisa tiba-tiba muncul sertipikat atas nama orang lain?

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketidaklogisan pada tanggal penerbitan dokumen. Sertipikat milik pihak pelapor disebutkan terbit tahun 1980. Sementara itu, bukti hak milik yang dipegang oleh pihak Parlindungan berupa Girik nomor 914 atas nama Menah (pemilik awal/orang tua ahli waris), baru diterbitkan tahun 1987.


Secara logika hukum dan administrasi pertanahan, hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika pada tahun 1980 tanah itu memang sudah bersertipikat atas nama pihak lain, mustahil pemerintah pada tahun 1987 menerbitkan Girik baru atas nama Menah dengan luas tanah yang sama persis, yakni sekitar 2 hektar. Singkatnya: Tidak mungkin sebuah tanah yang sudah bersertipikat akan diterbitkan bukti hak berupa Girik di kemudian hari.

Kasus ini kian menarik perhatian publik di tengah maraknya informasi mengenai peredaran sertipikat tanah palsu. Hal ini semakin menguatkan tekad Parlindungan untuk menguji keabsahan sertipikat Hak Milik milik Hoki Harto — yang diketahui merupakan mantan terpidana kasus BLBI — beserta seluruh proses penerbitannya.

Pihaknya meminta BPN Depok, pemerintah Kelurahan Sukatani, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut untuk bertanggung jawab. Pasalnya, para ahli waris dari Menah menegaskan bahwa orang tua mereka tidak pernah menjual tanah objek Girik nomor 914 kepada Hoki Harto. Lantas, dari mana asal-usul hingga bisa terbit dokumen sertipikat atas nama Hoki Harto tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, kami belum memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum penetapan tersangka tersebut. Apakah proses itu sudah sah dan berdasar alat bukti yang kuat, ataukah hanya dibangun di atas asumsi yang memberatkan Sdr. Parlindungan Siregar?

Editor: M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *