Punya Izin Bangunan, MH Kost Diduga Langgar Aturan: Fisik Tak Sesuai & Belum Ada Izin Usaha

BAKARATOBANEWS

SEMARANG 26 Juni 2026.
MH Kost di kawasan Kumudasmoro Tengah IV, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, tercatat memegang Persetujuan Bangunan Gedung nomor SK-PBG-337413-21112024-001 tertanggal 21 November 2024 atas nama A.C.H. dan A.C.H. dengan luas tercatat 346 meter persegi. Namun warga sekitar menduga kuat bangunan itu dibangun melebihi batas dan jumlah lantai yang diizinkan, serta beroperasi menerima penyewa tanpa izin usaha resmi maupun kelayakan fungsi gedung.

Kecurigaan makin bertambah karena di lahan persis bersebelahan kini sedang didirikan bangunan kos-kosan baru setinggi tiga lantai, padahal belum diketahui apakah pembangunannya sudah dilengkapi izin bangunan tersendiri.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT 01 setempat, Jony, mengaku belum paham soal rincian teknis perizinan. Meski begitu, pihaknya memberlakukan aturan ketat: seluruh penyewa di MH Kost wajib melapor dan menyerahkan salinan KTP demi menjaga ketertiban lingkungan.

Aturan daerah mewajibkan hunian sewa komersial tidak sekadar punya izin bangunan, melainkan harus lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Fungsi khusus untuk bangunan bertingkat, serta memenuhi standar keselamatan yang teruji. Penyimpangan bentuk bangunan, menjalankan usaha tanpa izin, hingga pembangunan tanpa dasar hukum jelas masuk dalam kategori pelanggaran yang dapat ditindak.

Warga mendesak Dinas Tata Ruang, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Semarang segera turun melakukan pengecekan mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat berharap aparat menindak tegas dan memperketat pengawasan agar tidak muncul bangunan-bangunan serupa yang berisiko bagi keselamatan dan ketertiban umum.

Upaya Konfirmasi
Redaksi telah menghubungi perwakilan pengelola MH Kost, Basuki, melalui pesan pribadi WhatsApp untuk meminta tanggapan dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Ia menyatakan sedang berada di luar kota dan berjanji akan menghubungi redaksi kembali pada hari Selasa atau Rabu setelah tiba di tempat tinggal. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan guna kelengkapan informasi.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *