Satreskrim Polresta Magelang Ungkap Sabung Ayam di Tempuran, Tiga Pelaku Diamankan

BAKARATOBANEWS

MAGELANG – Satreskrim Polresta Magelang bersama Polsek Tempuran berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Tempuran. Petugas mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib, pengungkapan bermula dari laporan warga yang sering melihat aktivitas pertaruhan itu berlangsung di sana.

Tim Resmob Satreskrim dan jajaran Polsek Tempuran yang dipimpin langsung Kapolsek segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu malam 20 Juni 2026 sekitar pukul 23.58 WIB, petugas mendatangi lokasi di samping rumah warga Dusun Semirejo RT 04 RW 09, Desa Tempurejo. Di tempat itu mereka menangkap orang‑orang yang sedang beraksi.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah: HDY (58) warga Desa Tempurejo selaku penyelenggara, pemilik rumah sekaligus penerima uang taruhan; serta WS (39) dan JH (39), keduanya warga Desa Prajeksari yang ikut bertaruh.

Barang bukti yang disita: sembilan ekor ayam jago, sembilan tas dan kurungan ayam, dua jam dinding, 21 sepeda motor, dan satu mobil Daihatsu Terios yang terparkir di lokasi.

AKP Toyib menegaskan pihaknya akan terus membasmi segala bentuk penyakit masyarakat. “Tindakan ini berkat informasi dari warga. Kami berterima kasih dan mengajak masyarakat tetap berani lapor jika melihat perjudian atau tindak pidana lain. Polresta Magelang berkomitmen menindak tegas demi keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim untuk proses hukum. Penyidik sedang melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan kejaksaan agar penanganan berjalan tuntas.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) dan/atau Pasal 427 KUHP tentang perjudian.

 

 

Editor: MB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *