BAKARATOBANEWS
AMBARAWA 19 Juni 2026.
Chomsidun, warga Kecamatan Bandungan, terkejut besar saat mengetahui sertifikat tanah yang dijaminkan ke BRI Ambarawa sekitar tujuh tahun lalu beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Saat diperiksa di bank, Supervisor Pemasaran Anggra Ad Maja membuka sistem dan menyatakan tidak ditemukan nama Chomsidun sama sekali, sedangkan sertifikat kini tertera atas nama almarhum Adi Rahayu.

Chomsidun menegaskan tak pernah menjual tanah tersebut, tak pernah hadir maupun menandatangani berkas apa pun untuk proses balik nama. Namun saat dihubungi tim media lewat sambungan telepon, Notaris Liana Suyana SH MH menyatakan bahwa Chomsidun dan Adi Rahayu datang bersama menghadap ke kantornya, lalu menandatangani seluruh berkas Akta Jual Beli dan balik nama sertifikat, serta diantar langsung oleh Robert Sitorus, staf pemasaran BRI Ambarawa. Sampai saat ini belum ada dokumen akta resmi yang dapat ditunjukkan dari proses tersebut.
Berusaha meluruskan masalah, awal Juni 2026 Chomsidun didampingi tim media kembali ke BRI Ambarawa menanyakan kronologi perpindahan hak. Pihak bank mengarahkan agar ahli waris almarhum Adi Rahayu datang membawa surat keterangan ahli waris supaya data atas nama almarhum dapat ditelusuri.
Namun upaya menemui jalan buntu. Ahli waris yang kini memegang sertifikat adik kandung almarhum bernama Ibu Wahyu menolak sama sekali memenuhi undangan ke bank. Sikap tegas dan pernyataan “kalau mau gugat silahkan” disampaikan secara resmi lewat Kepala Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Nowo Sugiharto.
Secara hukum, peralihan hak milik atas tanah hanya sah jika dilakukan di hadapan pejabat berwenang dengan persetujuan dan tanda tangan asli pemilik serta dibuktikan dengan akta resmi. Tanpa kehadiran nyata dan persetujuan tertulis Chomsidun, serta belum adanya akta yang dapat diperlihatkan, proses tersebut dianggap tidak sah dan berpotensi mengandung unsur pemalsuan keterangan serta dokumen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tertulis dari BRI Ambarawa termasuk keterangan dari Robert Sitorus maupun Anggra Ad Maja terkait proses saat itu, serta belum ada penjelasan rinci dari ahli waris dan notaris mengenai dasar hukum peralihan nama tersebut. Chomsidun bertekad akan menempuh segala jalur hukum demi mengembalikan hak kepemilikan tanahnya.
Sumber: Keterangan pemilik tanah, hasil pengecekan ke BRI Ambarawa, rekaman percakapan dengan notaris, keterangan yang disampaikan lewat Kepala Desa Bejalen, serta peraturan pertanahan yang berlaku.
Diterbitkan oleh: BakaratobaNews.com — Menyajikan informasi berimbang, lugas, dan terpercaya.







