SPBU 4450102 BARUTIKUNG: BARCODE SOLAR DICURI, SOPIR TRUK JERIT, DIDUGA ADA UANG PELICIN

BAKARATOBANEWS

SEMARANG, 8 Juli 2026 – Seorang sopir truk berinisial Gendut melaporkan kerugian besar kepada redaksi Bakaratobanews.com. Barcode pengambilan solar subsidi milik kendaraannya bernomor polisi L 8171 UT ternyata disalahgunakan pihak lain, sehingga seluruh kuotanya habis diambil di SPBU 4450102 kawasan Barutikung, Semarang.

 

Penyalahgunaan terjadi dua kali berturut-turut, yaitu pada 2 Juli 2026 pukul 13.14 WIB dan 6 Juli 2026 pukul 11.27 WIB. Gendut menegaskan dirinya tidak pernah membagikan kode barcode tersebut kepada siapa pun.

Tim redaksi mendatangi lokasi dan menemui koordinator SPBU, Remon. Setelah mengecek rekaman CCTV, terbukti benar yang mengambil solar adalah truk lain. Kendaraan itu berwarna sama, namun jenis berbeda, yaitu truk Isuzu.

“Kami sudah sering mengingatkan petugas agar teliti mencocokkan plat nomor dan jenis kendaraan. Mungkin petugas kelelahan sehingga kurang fokus,” ujar Remon.

 

Informasi lain di lapangan menunjukkan dugaan lebih serius. SPBU ini diduga sering melayani pembelian tanpa mencocokkan data kendaraan, dengan modus pemberian uang pelicin sekitar Rp30 ribu kepada petugas. Lokasi ini juga disinyalir menjadi jalur penyaluran solar ilegal.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Perbuatan ini masuk ranah pidana:

  • 378 KUHP: Penipuan, terancam penjara maksimal 4 tahun.
  • Pasal 55 UU No.7 Tahun 2022: Penyalahgunaan BBM bersubsidi, terancam penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
  • Jika terbukti ada kerja sama pengelola, terancam pasal suap serta pencabutan izin operasi secara permanen.

Gendut berharap pihak berwenang segera menindak tegas dan memberantas praktik ini.

 

#poldajeteng#polrestabes#migaskotasemarang

 

M.Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *