Terendus Dugaan Permainan Terstruktur: Pinjam Rp18 Juta, Bayar Rp28 Juta, Masih Ditagih—Akta Notaris Diduga Jadi Alat Tekanan

BAKARATOBANEWS

SEMARANG, 20 April 2026 – Dugaan praktik menyimpang di KSP Artha Sukses Cabang Mijen kian menguat. Kasus yang dialami Ibu Susanti, warga Bandungan, kini tidak lagi sekadar soal bunga tinggi, tetapi mulai mengarah pada indikasi permainan terstruktur yang melibatkan dokumen hukum.

Data yang dihimpun menunjukkan, Ibu Susanti mengambil pinjaman dengan cicilan Rp1.066.700 per bulan. Hingga saat ini, ia telah membayar 27 kali angsuran dengan total Rp28.800.900.

Namun, jumlah uang yang diterima bersih hanya sekitar Rp18 juta. Ironisnya, pihak koperasi masih menuntut sisa pembayaran Rp14.923.701. Jika diakumulasi, total beban mencapai hampir Rp44 juta—angka yang dinilai tidak masuk akal oleh berbagai pihak.

Akta Notaris Diduga Dijadikan “Alat Tekanan”

Polemik semakin serius setelah muncul dokumen legalisasi notaris dari Kabupaten Kendal yang menyatakan Ibu Susanti hadir dan menandatangani perjanjian.

Fakta ini langsung dibantah oleh yang bersangkutan.

“Saya tidak pernah ke Kendal, apalagi tanda tangan di depan notaris,” ujarnya tegas.

Jika pengakuan ini benar, maka muncul dugaan kuat adanya pencatutan identitas dalam dokumen resmi. Hal ini berpotensi masuk dalam kategori pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.

Lebih jauh, keberadaan akta tersebut justru diduga digunakan sebagai alat untuk memperkuat posisi penagihan kepada nasabah.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada notaris yang namanya tercantum dalam dokumen, yakni Ibu Retno. Konfirmasi dilakukan melalui pesan pribadi (japri) guna meminta penjelasan terkait proses penerbitan akta tersebut.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak notaris. Minimnya respons ini menambah kuat dugaan bahwa ada hal yang belum terang dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Mengarah ke Dugaan Praktik Sistematis

Dari rangkaian fakta yang muncul, kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan praktik yang sistematis, dengan indikasi:

1. Skema pembiayaan dengan beban berlipat yang memberatkan nasabah sejak awal.

2. Dugaan penggunaan dokumen hukum untuk memperkuat posisi penagihan secara sepihak.

3. Penahanan jaminan berupa sertifikat meski pembayaran telah melampaui nilai uang yang diterima.

Tim pendamping bersama media memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur resmi. Laporan akan diajukan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Satgas Pasti OJK. Selain itu, langkah hukum pidana ke Polrestabes Semarang juga tengah dipersiapkan.

Kasus ini menjadi sinyal serius bahwa praktik koperasi yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan dokumen hukum masih terjadi di lapangan. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan tidak ragu menolak jika diminta menandatangani dokumen yang tidak dipahami secara jelas.

 

Redaksi

Editor: Jessica Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *