Wali Murid SMP Negeri 3 Pucangading Mranggen Keluhkan Pungutan Uang Gedung dan Seragam, Diduga Ada Kecurangan Jalur Zonasi

 

 

DEMAK – Sejumlah orang tua atau wali murid SMP Negeri 3 Pucangading, Mranggen, Demak, menyampaikan keluhan terkait kebijakan pihak sekolah yang dinilai memberatkan.

Keluhan ini mencakup adanya pungutan biaya yang diduga untuk uang gedung dan seragam dengan nominal mencapai Rp1.300.000, serta indikasi ketidaksesuaian dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Berdasarkan keterangan dari para wali murid,

pungutan tersebut dirasa membebani ekonomi keluarga. Selain isu biaya, kekecewaan juga muncul terkait proses seleksi siswa baru, khususnya melalui jalur zonasi yang diduga sarat akan praktik kecurangan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menanggapi hal ini, perlu ditegaskan kembali mengenai regulasi yang berlaku terkait biaya pendidikan dan seragam sekolah:

Larangan Penjualan Seragam di Sekolah: Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1), pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah dilarang mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah atau menjadikannya syarat daftar ulang.

Landasan Hukum Larangan Berbisnis: PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 198 secara tegas melarang pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, untuk menjual seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan. Sekolah bukanlah unit bisnis yang diperbolehkan mencari keuntungan dari wali murid.

Transparansi PPDB: Proses PPDB, khususnya jalur zonasi, wajib mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan pemerintah guna menjamin keadilan bagi seluruh calon siswa.

Pihak orang tua/wali murid mendesak agar pihak sekolah segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini. Jika sekolah tetap bersikeras melakukan praktik pungutan yang tidak sesuai aturan, wali murid disarankan untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

Komunikasi dengan Komite Sekolah: Meminta klarifikasi terkait kebijakan pungutan tersebut. Penting diingat bahwa komite sekolah pun tidak memiliki wewenang untuk melakukan praktik jual-beli seragam.

Melapor ke Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud): Jika tidak ada solusi, laporan dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman perwakilan Jawa Tengah. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa laporan masyarakat yang didukung bukti kuat sering kali ditindaklanjuti dengan instruksi penghentian praktik pungutan atau pengembalian dana.

Masyarakat dan instansi terkait diharapkan segera menyikapi persoalan ini agar tidak terjadi polemik berkepanjangan yang merugikan dunia pendidikan di wilayah Mranggen, Demak.

 

Tim SAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *