BAKARATOBANEWS
Kebumen – Warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, mendesak aparat dan dinas berwenang segera menutup salah satu tempat hiburan malam di wilayah itu. Desakan muncul setelah muncul dugaan pelanggaran aturan, mulai dari peredaran minuman keras hingga keributan yang makin meresahkan warga sekitar.
Keluhan ini makin menguat seiring ketegangan sosial yang memuncak, mengingat lokasi usaha berada di tengah pemukiman warga.
Gangguan Mengganggu Keseharian
Salah satu warga setempat berinisial SU menyatakan keberadaan tempat itu sudah melampaui batas toleransi. Menurutnya, bukan hanya layanan karaoke yang disediakan, tetapi juga berbagai jenis minuman beralkohol yang beredar bebas.
“Selain karaoke, di sana juga tersedia banyak merek minuman keras,” katanya Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menegaskan tindakan tegas tak boleh ditunda lagi, demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak‑anak serta keluarga. “Segera tutup tempat itu, jangan ditunda. Aparat harus bertindak tegas supaya ketertiban pulih kembali,” desaknya.
Kekhawatiran terbesar, kata dia, adalah dampak buruk bagi generasi muda. “Jangan sampai anak‑anak kita terbiasa melihat keributan dan peredaran miras di depan mata,” imbuhnya.
Keributan Diakui Terjadi
Hal itu dibenarkan AG, yang pernah berkunjung ke tempat hiburan tersebut. Meski tak tahu persis pemicunya, ia mengakui insiden keributan sempat menjadi pembicaraan ramai di masyarakat.
“Saya dengar memang ada keributan dan sempat heboh. Cuma saya tidak tahu penyebab pastinya,” ujarnya.
Menurut AG, insiden itu akhirnya bisa diredam, namun ia berharap ada penindakan nyata agar tak terulang lagi. “Semoga ke depannya aman. Aparat harus tegas supaya ada efek jera,” harapnya.
Perlu Penegakan Tanpa Kompromi
Pengamat masalah sosial dan lingkungan di Kebumen yang meminta namanya dirahasiakan juga menilai pembiaran pelanggaran hanya akan membuka peluang masalah baru yang lebih rumit.
“Aparat penegak hukum dan dinas terkait harus bertindak tegas tanpa kompromi. Ketertiban umum adalah hak warga. Kalau terbukti melanggar aturan, langsung tutup usahanya. Jangan biarkan tempat yang meresahkan terus beroperasi,” tegasnya.
Tujuan utama penertiban, tambahnya, adalah mengembalikan rasa aman warga Kecamatan Puring dan sekitarnya.
Berlandas Aturan Daerah
Tuntutan warga sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kebumen. Di dalamnya ditegaskan larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah kabupaten.
Pelanggar aturan bisa dikenakan kurungan maupun denda. Jika terbukti tempat itu kerap memicu keributan, pengelola juga berisiko dijerat pasal gangguan ketertiban umum dalam KUHP.
Satpol PP bersama Polres Kebumen berwenang melakukan razia, menyita barang bukti, hingga mengusulkan pencabutan izin usaha jika pelanggaran nyata ditemukan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat tanggapan resmi dari pengelola tempat hiburan tersebut maupun keterangan tertulis dari Satpol PP dan Polres Kebumen terkait dugaan pelanggaran dan insiden keributan itu.
Redaksi







