BAKARATOBANEWS
SEMARANG 3 Oktober 2026.
Rencana eksekusi terhadap rumah tinggal milik Andreas Soegihartono di Kota Semarang menuai keberatan keras dari kuasa hukumnya, John L. Situmorang.
John mempertanyakan dasar hukum dan proses yang digunakan untuk mengeksekusi objek yang menurutnya masih menjadi hak kliennya. Ia bahkan meminta Pengadilan Negeri Semarang tidak terburu-buru melaksanakan eksekusi sebelum seluruh persoalan hukum, administrasi, identitas pihak, serta riwayat peralihan hak atas objek tersebut benar-benar terang.
“Jangan sampai putusan pengadilan justru dijadikan alat untuk merampas hak warga. Putusan harus dilaksanakan secara tepat, bukan ditafsirkan sesuka hati dan mengabaikan fakta serta putusan sebelumnya,” tegas John.
Menurut John, persoalan ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada rangkaian perkara dan putusan pengadilan sebelumnya yang menurutnya harus diperiksa secara utuh sebelum rumah kliennya dieksekusi.
Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 225/PDT.G/2014/PN.SMG tanggal 26 November 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 195/PDT/2015/PT.SMG tanggal 10 Agustus 2015, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1110 K/PDT/2016 tanggal 23 Agustus 2016.
John menyoroti pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut, khususnya mengenai tidak terbuktinya pembayaran harga pembelian objek tanah dan bangunan sebesar Rp750 juta sebagaimana yang didalilkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13.
Bahkan, menurut John, majelis hakim menyatakan pihak tergugat tidak terbukti melakukan wanprestasi karena objek tanah dan bangunan masih dikuasai serta belum diserahkan kepada pihak penggugat.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau sejak perkara sebelumnya persoalan pembayaran dan wanprestasi tersebut sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim, lalu sekarang objek yang sama hendak dieksekusi, dasar dan konstruksi hukumnya harus dibuka secara terang kepada publik,” ujar John.
Dari Utang Rp250 Juta, Berujung Rumah Rp750 Juta?
John juga membeberkan versi pihaknya mengenai awal mula persoalan.
Ia menyebut sertifikat milik Andreas bukan pernah dijual kepada pemohon eksekusi, melainkan digunakan sebagai jaminan dalam hubungan pinjam-meminjam yang melibatkan Ariany Soeprapto.
Nilai pinjaman yang disebut sebesar Rp250 juta dengan bunga 5 persen. Bunga Rp12,5 juta, menurut John, langsung dipotong pada pencairan pertama sehingga dana yang diterima disebut sekitar Rp237,5 juta.
“Kalau hubungan awalnya adalah pinjam-meminjam, pertanyaannya sederhana: bagaimana kemudian persoalan tersebut dapat berkembang menjadi dasar penguasaan terhadap rumah milik klien kami? Ini yang harus dijelaskan secara hukum, bukan sekadar berpegang pada satu dokumen lalu mengabaikan rangkaian persoalan lainnya,” katanya.
John juga mempertanyakan nilai Rp750 juta yang disebut dalam perkara sebelumnya.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang dimiliki pihaknya, nilai rumah tersebut pada sekitar 2013 sudah mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Karena itu kami mempertanyakan dasar nilai transaksi dan dasar peralihan haknya. Semua harus diuji dengan dokumen, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.
SHM Berubah Nama, Dasarnya Dipertanyakan
Persoalan semakin serius setelah muncul Akta Jual Beli Nomor 172/2023 tanggal 27 November 2023 yang berkaitan dengan SHM Nomor 545, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dengan luas sekitar 242 meter persegi.
Objek tersebut dikenal sebagai rumah di Jalan Krakatau VII/21 Kota Semarang.
John menyebut nama pemegang hak pada sertifikat kemudian berubah menjadi Linawati Hadiwardojo.
Perubahan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan pihak Andreas.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses peralihan hak itu terjadi. Apa dasar hukumnya? Dokumen apa yang digunakan? Siapa yang mengajukan? Dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan? Semua itu harus diperiksa,” tegas John.
Karena persoalan tersebut, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Menurut John, penanganannya berkaitan dengan Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.
Selain laporan kepolisian, pihak Andreas juga sedang menempuh proses mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui bidang yang menangani pengendalian dan penanganan sengketa.
Relaas Eksekusi Juga Dipersoalkan
Yang membuat persoalan semakin dipertanyakan, menurut John, adalah relaas atau panggilan eksekusi yang diterima kliennya pada 23 September 2026.
Pihaknya kemudian mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Semarang karena menemukan persoalan mengenai identitas termohon eksekusi.
“Ada nama yang dicantumkan sebagai termohon eksekusi, sementara nama tersebut tidak dikenal oleh klien kami. Kalau subjeknya saja dipersoalkan, tentu kami berhak mempertanyakan bagaimana eksekusi itu akan dilaksanakan terhadap objek milik klien kami,” ujarnya.
Bagi John, persoalan identitas bukan perkara sepele. Sebab eksekusi merupakan tindakan hukum yang berdampak langsung terhadap penguasaan dan kepemilikan objek.
“Jangan sampai kesalahan administrasi atau kekeliruan subjek kemudian berujung pada hilangnya hak seseorang atas rumahnya sendiri,” katanya.
Minta PN Semarang Jangan Terburu-buru
John secara tegas meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang menunda pelaksanaan eksekusi sampai seluruh persoalan yang diajukan pihaknya memperoleh kejelasan.
Ia mengingatkan, eksekusi terhadap rumah yang masih ditempati pemilik berpotensi menimbulkan konflik apabila dilaksanakan ketika masih terdapat keberatan serius mengenai objek maupun subjek eksekusi.
“Kami meminta Ketua PN Semarang menunda eksekusi. Jangan sampai persoalan hukum berubah menjadi konflik fisik di lapangan. Jangan sampai negara justru hadir dalam posisi yang dirasakan klien kami sebagai pihak yang mengambil rumahnya,” tegasnya.
John memastikan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak Andreas Soegihartono.
“Klien kami tidak akan menyerahkan begitu saja rumahnya. Kami menghormati pengadilan, kami menghormati hukum, tetapi kami juga akan mempertahankan hak klien kami melalui jalur hukum. Kalau ada yang menganggap hak klien kami telah beralih, buktikan secara terbuka dan sesuai hukum,” pungkas John.
Persoalan ini kini menunggu kejelasan dari lembaga-lembaga terkait, termasuk Pengadilan Negeri Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, serta aparat penegak hukum yang menangani laporan tersebut.
Publik pun patut menunggu bagaimana sebenarnya dasar peralihan hak atas SHM Nomor 545, bagaimana posisi putusan-putusan sebelumnya terhadap objek tersebut, serta apakah seluruh prosedur eksekusi telah dilakukan terhadap subjek dan objek yang tepat.
(M.Bakara)







