Dugaan Kerugian Rp1,2 Miliar di KSSPS Nur Insani, Koordinator Lapangan Ditetapkan Tersangka Tunggal, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengawasan Manajemen

BAKARATOBANEWS

SEMARANG 20 Juni 2026

KSSPS Nur Insani dilaporkan rugi besar sekitar Rp1,2 miliar dalam kurun waktu Agustus sampai Desember 2024. Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan Muhammad Addillah Murtadlo sebagai satu‑satunya tersangka.

 

Kuasa hukum dari Jlsandpartners menanggapi hal ini dengan banyak tanya. “Uang sebanyak itu bukan angka main‑main. Kalau cuma orang lapangan yang kerjakan, mana mungkin bisa hilang sebesar itu kalau pengurus dan pengelola di kantor benar‑benar mengawasi? Di mana letak pengawasan manajemennya selama berbulan‑bulan?” begitu pertanyaan keras yang disampaikan.

 

Posisi klien mereka cuma koordinator lapangan, tugasnya di lapangan saja, tidak pegang kendali penuh aliran uang, tidak atur pembukuan, dan tidak punya wewenang mengelola keuangan koperasi. Menurut penasihat hukum, sangat ganjil kalau seluruh kerugian dibebankan ke satu orang saja, seolah‑olah pihak manajemen sama sekali tidak punya andil atau tanggung jawab.

Ditegaskan langsung oleh kliennya: “Saya sama sekali tidak pernah menggelapkan uang koperasi. Bahkan uang pribadi saya sendiri ikut masuk buat menutupi kekurangan setoran.”

Hingga sekarang belum ada penjelasan rinci dari pihak KSSPS Nur Insani soal bagaimana sistem pengawasan dan pencatatan yang dijalankan selama ini. Belum lagi muncul pertanyaan baru: dari mana sesungguhnya asal modal kerja koperasi itu? Sampai kini belum ada jawaban jelas. Kasus masih dalam proses penanganan kepolisian.

 

(Bersambung)

 

M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *