BAKARATOBANEWS
SEMARANG – Paulina Chrysanti Situmeang menyampaikan bahwa AKBP Prawoko, Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, akan segera melaksanakan gelar perkara khusus tanpa menentukan tanggal pelaksanaan secara pasti.
Lebih lanjut dijelaskannya, penyidik dari Polsek Semarang Utara maupun Polrestabes Semarang akan menyampaikan undangan resmi kepada pelapor untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Diketahui, gelar perkara khusus ini sudah tertunda hampir tiga bulan dan belum terealisasi. Kondisi ini diibaratkan program tanam jagung arahan Kapolri: benih sudah ditanam dan waktunya hampir panen, namun urusan hukum belum selesai.
Gelar perkara khusus ini berkaitan langsung dengan keputusan penghentian penyelidikan dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor Nur Aini. Keputusan itu merupakan hasil gelar perkara di Satreskrim Polrestabes Semarang yang saat itu dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agung Joko Haryono.
Muncul kesan kuat adanya upaya melindungi terlapor. Alasan utama perlunya gelar ulang adalah karena peserta gelar perkara sebelumnya diduga melindungi Nur Aini selaku terduga pelaku. Akibatnya, mobil Brio milik klien hingga hari ini masih raib dan belum diketahui keberadaannya.
#kapolri
#kapoldajateng
M. Bakara







