BAKARATOBANEWS
SEMARANG – Keputusan mengejutkan dan menjadi sorotan publik datang dari Pengadilan Negeri Semarang. Dalam perkara pidana Nomor 114/Pid.B/2026/PN Smg, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Muhammad Farhan Lie Bin (alm) Lie Nie Sze. Keputusan ini sekaligus menepis seluruh laporan dan dakwaan yang diajukan oleh PT Universal Indo Persada (Unigrop). Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, langsung dikeluarkan dari tahanan, serta hak dan kehormatannya dipulihkan sepenuhnya.
Dalam amar putusannya, hakim memutus tegas: Muhammad Farhan Lie dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menilai, laporan yang didasari dugaan penggunaan invoice atau bukti pembayaran hotel fiktif yang dinilai merugikan perusahaan, tidak memenuhi unsur tindak pidana sama sekali. Persoalan ini justru dinilai lebih cocok diselesaikan di jalur lain, bukan di meja hijau pidana.
PT Universal Indo Persada Disorot, Laporannya Dinilai Memaksakan Keadaan
Putusan ini menempatkan PT Universal Indo Persada, sebagai pihak pelapor, berada di bawah sorotan tajam. Banyak kalangan hukum dan publik mempertanyakan langkah perusahaan yang memaksakan persoalan internal ke ranah pidana. Apalagi fakta di persidangan mengungkapkan, nilai yang dipersoalkan relatif sangat kecil, yakni hanya sekitar Rp 5,7 juta.
Kecilnya nilai kerugian yang diklaim itu terasa makin ironis jika dibandingkan dengan dampak berat yang harus ditanggung Muhammad Farhan Lie: kehilangan kebebasan dan mendekam di tahanan selama berbulan-bulan akibat laporan tersebut.
Para pengamat hukum menegaskan prinsip dasar hukum: sengketa yang berkaitan dengan hubungan kerja, administrasi perusahaan, atau pertanggungjawaban keuangan internal, sejatinya ranahnya adalah perdata atau hubungan industrial. Hukum pidana adalah ultimum remedium atau jalan terakhir, bukan alat untuk menyelesaikan setiap perselisihan biasa.
Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi Karyawan, Bukan Tindak Pidana
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Muhammad Farhan Lie, John L. Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas keberanian majelis hakim. Ia menilai putusan ini membuktikan dugaan kliennya sejak awal: perkara ini murni bentuk kriminalisasi terhadap karyawan.
“Puji Tuhan, majelis hakim telah memutuskan secara adil dan objektif sesuai fakta hukum yang terungkap. Kami sangat menghormati putusan ini karena hakim melihat jelas bahwa klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun sebagaimana dilaporkan perusahaan,” tegas John L. Situmorang.
Menurutnya, sejak awal tim hukum meyakini persoalan ini sesungguhnya adalah perselisihan biasa antara pekerja dan perusahaan. Jika ada ketidaksepahaman atau masalah administrasi, mekanisme penyelesaiannya sudah ada, yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau jalur perdata, bukan dengan melaporkan ke polisi dan menyeret ke penjara.
“Klien kami harus kehilangan kebebasan berbulan-bulan, nama baiknya rusak, dan menderita tekanan batin yang berat. Semua itu terjadi hanya karena masalah yang seharusnya bisa diselesaikan di meja rapat. Putusan ini membuktikan bahwa tuduhan pidana itu tidak berdasar sama sekali,” tambahnya.
Amar Putusan Tegas: Bebas, Hak Dipulihkan
Dalam keputusannya, majelis hakim mencatat poin-poin krusial sebagai berikut:
1. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
3. Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan;
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sediakala.
Keputusan ini menjadi pelajaran hukum penting bagi semua pihak. Publik kini mempertanyakan: jika dari awal fakta dan bukti tidak cukup untuk memenuhi unsur pidana, mengapa laporan dari PT Universal Indo Persada tetap dipaksakan hingga membuat seseorang mendekam di penjara?
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa ranah pidana tidak boleh dijadikan senjata untuk menekan pihak lain atau menyelesaikan masalah internal perusahaan. Batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana harus sangat jelas, agar tidak terjadi lagi kriminalisasi yang merugikan hak asasi orang lain.
Kini nama baik Muhammad Farhan Lie telah pulih sepenuhnya. Sementara itu, langkah PT Universal Indo Persada yang membawa persoalan ini ke jalur pidana, diperkirakan masih akan terus menjadi bahan perbincangan hangat dan penilaian publik dalam waktu yang cukup lama.
(Tim Redaksi)
Editor: M.Bakara







