Lapor Resmi ke Polda Jateng, Wiwin Ardianto Laporkan IK dan TR Dugaan Perzinaan

BAKARATOBANEWS

SEMARANG – Langkah hukum tegas dan resmi kini ditempuh Wiwin Ardianto, warga Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Pada Rabu (20/5/2026) pukul 15.00 WIB, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan istrinya sendiri bersama seorang pria lain.

Dalam laporan bernomor LP/B/122/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, pelapor secara jelas melaporkan dua orang terlapor, yakni IK (Intani Khafifi) yang merupakan istri sah, serta TR (Tabah Riawan), pria yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

Perbuatan asusila tersebut diduga kuat terjadi pada tanggal 20 Maret 2026 lalu, tepatnya di wilayah Desa Gerlang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Atas perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana perzinahan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori IV.

Bukti penerimaan laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: STTLP/122/V/2026/JATENG/SPKT yang ditandatangani langsung oleh AKP Muhammad Sibaweh Muamar, S.H., M.H., selaku Pelaksana Tugas Kepala Siaga II SPKT Polda Jawa Tengah. Dengan diterbitkannya dokumen ini, kasus resmi masuk ranah hukum dan akan diproses secara penyidikan.

Kendati awalnya disangkakan pasal perzinahan, kasus ini berpotensi berkembang menjadi jauh lebih berat. Sebab pelapor juga telah menyampaikan fakta bahwa perselingkuhan ini diduga disertai pembuatan rekaman video asusila serta melibatkan anak di bawah umur sebagai alat pembuatan rekaman. Jika hal ini terbukti di persidangan, maka IK dan TR akan langsung dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, hingga UU ITE, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Wiwin Ardianto menegaskan langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan, menuntut haknya, serta membuktikan bahwa pelanggaran norma dan hukum dalam rumah tangga tidak akan dibiarkan begitu saja. Ia berharap kepolisian menelusuri fakta secara utuh dan menyeluruh, tidak hanya pada unsur perzinaan, namun juga kejahatan lain yang jauh lebih berat yang menyertai perbuatan tersebut.

Pihak Polda Jawa Tengah kini mulai bergerak, mempersiapkan pemanggilan kedua terlapor, pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi. Publik menanti ketegasan aparat dalam mengusut tuntas perkara ini, terlebih ada indikasi keterlibatan anak yang seharusnya menjadi prioritas utama perlindungannya.

Kini nasib IK dan TR sepenuhnya ada di tangan proses hukum. Segala bukti dan fakta yang terungkap nantinya akan menjadi penentu berat ringannya pertanggungjawaban yang wajib mereka jalani.

Editor: Jessica Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *