
SEMARANG – Bahkan anak usia TK pun paham: jika barang miliknya diserahkan kepada orang lain, lalu saat diminta kembali barang itu tak kunjung dikembalikan, maka telah terjadi kesalahan atau kejahatan. Logika sederhana ini seolah luput dari pandangan aparat kepolisian.
Hal ini dialami oleh Anis Sugiarti, warga Semarang yang menjadi korban nyata dari tindakan penggelapan beruntun, namun laporannya dihentikan sepihak oleh Polsek Semarang Utara dengan alasan keliru: “Bukan Tindak Pidana”.
Berikut kronologi fakta hukum yang terjadi:
Mbak Anis awalnya menggadaikan kendaraan miliknya kepada Nur Aini dengan nilai pinjaman Rp10.000.000. Tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, Nur Aini kemudian menggadaikan kendaraan yang bukan hak penuhnya tersebut kepada Yossi seharga Rp15.000.000. Berlanjut lagi, Yossi menggadaikan ulang mobil yang sama kepada Fatul seharga Rp25.000.000.
Dalam upaya menyelamatkan asetnya, Mbak Anis telah melunasi seluruh kewajiban, termasuk membayar sisa hutang-hutang yang dilakukan oleh Nur Aini dan pihak-pihak berikutnya. Anehnya, meski seluruh uang telah dilunasi hingga tuntas, kendaraan milik Mbak Anis tidak pernah dikembalikan dan hingga kini lenyap ditangan para terlapor.
Atas kerugian yang menimpanya, pada 12 Mei 2025, Mbak Anis melaporkan peristiwa penggelapan ini ke Polsek Semarang Utara dengan nama terlapor Nur Aini dkk. Namun keputusan mengejutkan muncul: laporan tersebut DINYATAKAN DIHENTIKAN oleh penyidik dengan dalil bahwa peristiwa tersebut BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA.
Menanggapi keputusan yang sangat bertentangan dengan akal sehat dan hukum tersebut, Kuasa Hukum Mbak Anis Sugiarti memberikan tanggapan tegas:
“Anak kecil atau anak TK saja sudah paham, kalau barang dititipkan/diserahkan lalu tidak dikembalikan, itu jelas ada tindak pidana. Kok Polisi malah tidak mengetahuinya? Ini sangat memalukan bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia.”
Kuasa Hukum menilai keputusan penghentian laporan ini sangat janggal, penuh tanda tanya, dan berpotensi menyalahi aturan hukum acara. Ada dugaan kuat adanya campur tangan atau kepentingan pihak tertentu yang membuat penyidik memutarbalikkan fakta.
Oleh sebab itu, pihaknya secara terbuka meminta perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Tengah, Kompolnas, serta Kadiv Propam Polri untuk meninjau kembali kasus ini, mengevaluasi kinerja penyidik di Polsek Semarang Utara, dan meminta pertanggungjawaban siapa saja pihak yang memiliki kepentingan sehingga kasus penggelapan nyata ini dinyatakan bukan tindak pidana.
“Kami minta keadilan. Mobil milik klien kami digelapkan, uang sudah dibayar lunas, tapi malah dianggap bukan kejahatan. Di mana rasa keadilan hukum untuk rakyat kecil?” tegas Kuasa Hukum.
Editor: Jessica Bakara
#kapolrilistyosigitprabowo
#kapoldajawatengah
#kompolnas
#kad
ivpropam
#johnlsitumorang






