
KENDAL – Seorang warga Desa Wono Tenggang, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal bernama Yuli menjadi korban tindakan sewenang-wenang dan tuduhan tak berdasar. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 28 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, saat kediaman Yuli didatangi rombongan beranggotakan empat orang: Lia, suaminya bernama Adi, serta ayah, ibu, dan adik kandung Lia yang berdomisili di Kecamatan Weleri.
Kelompok tersebut diduga masuk ke pekarangan rumah Yuli tanpa izin terlebih dahulu. Tak berhenti di situ, mereka langsung mendatangi Yuli dengan sikap kasar, melontarkan kata-kata makian yang menyakitkan, serta menuduhnya sebagai pelakor atau perusak rumah tangga orang lain. Tuduhan berat dan merugikan nama baik itu hanya berlandaskan bukti yang sangat lemah, berupa potongan pesan singkat WhatsApp yang berisi sapaan “hai sayang” dan sejenisnya — hal yang secara hukum tidak cukup dan tidak sah untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan maupun perbuatan tercela.
Akibat kejadian yang berlangsung tegang itu, suasana di kediaman Yuli menjadi kacau. Dampak paling parah justru dirasakan oleh anak-anak Yuli yang masih berusia kecil. Mereka mengalami guncangan batin hebat hingga menimbulkan trauma mendalam, bahkan kini menunjukkan ketakutan berlebih setiap ada orang asing atau rombongan orang mendekat ke rumah.
Secara hukum, tindakan yang dilakukan Lia, Adi, beserta ayah, ibu, dan adiknya jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin melanggar Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Tuduhan tanpa bukti yang disertai makian dan penghinaan masuk kategori pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 433 hingga 434 KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda mencapai Rp200 juta.
Selain itu, tindakan tersebut yang menyebabkan trauma psikis pada anak-anak juga melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya larangan segala bentuk kekerasan yang mengakibatkan penderitaan batin pada anak, yang terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.
Hingga saat ini, pihak korban berencana melaporkan peristiwa ini secara resmi ke kepolisian setempat untuk menuntut perlindungan hukum, keadilan, serta pertanggungjawaban atas seluruh kerugian lahir dan batin yang telah diterima. Masyarakat pun diimbau untuk tidak sembarangan mendatangi dan menuduh orang lain tanpa bukti sah yang kuat, karena tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.
Redaksi
Editor: Jessica Bakara






