MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

BAKARATOBANEWS

prosedur ini dibenarkan?

– Jawab: “Setiap entitas koperasi memiliki standar operasional prosedur masing-masing yang tentunya telah diputuskan melalui forum rapat anggota, yang seyogyanya setiap anggota dan pengelola tunduk dan patuh terhadap SOP yang telah disepakati.”

3. SOAL POTONGAN DI AWAL

– Tanya: Praktik memotong uang cair di awal dan menjadikannya “tabungan” apakah sesuai prinsip koperasi sehat?

– Jawab: “Anggota pengguna jasa koperasi tentunya telah menyepakati perikatan di awal sebelum proses pencairan pinjaman ini terjadi, yang tentunya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di koperasi.”

4. SOAL KELENGKAPAN DOKUMEN

– Tanya: Nasabah tidak pernah diberikan salinan perjanjian dan akta notaris, bukankah ini melanggar hak konsumen?

– Jawab: “Anggota dan pengguna jasa koperasi idealnya memiliki hak untuk mendapatkan salinan perikatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.”

ANALISIS DAN PENILAIAN

Dari jawaban yang disampaikan oleh Kadiv Pengawasan, terlihat bahwa narasi yang dibangun lebih condong MEMIHAK PIHAK KOPERASI (KSP).

Jawaban cenderung menekankan pada “Aturan Internal” dan “Kesepakatan Anggota” tanpa menegaskan secara tegas apakah praktik bunga tinggi, proses notaris yang tidak hadir, dan potongan di awal tersebut MELANGGAR HUKUM NEGARA atau tidak.

Jawaban soal dokumen pun terkesan lemah hanya menggunakan kata “IDEALNYA”, padahal seharusnya sebagai pengawas menegaskan bahwa itu adalah KEWAJIBAN HUKUM yang harus dipenuhi.

Menanggapi dugaan pelanggaran serius ini, Bapak Edi sempat menyebutkan:

“Tunggu beberapa waktu ya Pak, kami masih takzia (menelusuri) dan sekalian menjawab BAP dari Polda Jatim.”

Hal ini menandakan bahwa kasus dugaan pelanggaran hukum oleh KSP Artha Sukses ini ternyata juga menjadi sorotan tingkat tinggi dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.

-Redaksi

Editor: Jessica Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *