BAKARATOBANEWS
DEMAK – Empat santri perempuan di Kabupaten Demak menyatakan keberatan setelah nama mereka tercantum dalam sebuah laporan yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Mereka mengaku tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, maupun tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan dalam laporan tersebut.

Keempat santri tersebut adalah Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah. Mereka menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026.
Pencantuman nama para santri itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga. Menurut mereka, selama ini anak-anak tersebut tidak pernah mengaku menjadi korban ataupun mengetahui adanya peristiwa yang kini menjadi objek penyelidikan.
“Kami tidak tahu apa-apa mengenai kejadian yang disebutkan dalam laporan itu. Kami tidak pernah melihat, mendengar, ataupun mengalami peristiwa tersebut,” ungkap pihak keluarga saat menyampaikan keberatannya.
Keluarga mengaku terkejut setelah mengetahui nama anak-anak mereka tercantum dalam dokumen perkara. Mereka mempertanyakan dasar pencantuman nama tersebut dan meminta adanya penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, keluarga juga meminta agar seluruh informasi yang digunakan dalam proses hukum dapat diverifikasi secara menyeluruh. Mereka berharap tidak ada pihak yang dirugikan akibat keterangan yang belum teruji kebenarannya.
Untuk salah satu santri, keluarga bahkan telah menyiapkan dokumen pendukung yang dinilai dapat menunjukkan keberadaan dan aktivitas yang bersangkutan pada waktu yang disebut dalam laporan. Dokumen tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan agar penyelidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.
Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa setiap pencantuman nama seseorang dalam sebuah laporan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh pihak mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan kehati-hatian, terlebih karena perkara ini menyangkut anak-anak,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri secara mendalam setiap keterangan yang ada agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat berdampak pada nama baik maupun masa depan pihak yang sebenarnya tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang terang terkait alasan pencantuman nama keempat santri dalam laporan tersebut. Mereka juga meminta agar setiap fakta diuji secara cermat sebelum diambil kesimpulan.
Sementara itu, perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat. Publik menantikan hasil pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Redaksi







