Sopir Taksi Maxim Cabuli Anak di Bawah Umur di Dalam Mobil

BAKARATOBANEWS

SEMARANG 18 Mei 2026- Perbuatan keji dan biadab dilakukan seorang sopir taksi online merek Maxim bernama AS.M terhadap penumpangnya sendiri, seorang anak di bawah umur berinisial MA (17). Kejadian mengerikan itu terjadi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar jam 21.30 WIB.

 

Bermula saat korban memesan layanan taksi online dari Salon Tlogosari CBC Studio. Pesanan diterima oleh sopir bernama AS yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan pelat nomor H 1385 WX. Korban berangkat dari wilayah Tlogomulyo hendak menuju ke alamat tujuan.

 

Awalnya perjalanan berjalan biasa. Tapi pas di tengah jalan, sopir malah bawa mobil muter-muter lewat jalan yang nggak biasa, sama sekali bukan arah yang benar. Korban mulai curiga dan sudah merasa takut ada niat buruk.

 

Sempat juga sopir masuk ke Pom Bensin buat isi bensin. Pas selesai mengisi bahan bakar, korban sudah merasa nggak aman dan minta diturunkan saja di situ, nggak mau lanjut jalan lagi sama orang itu. Tapi pelaku menolak keras dan nggak ngebolehin korban turun, seolah menahan paksa di dalam mobil.

 

Di tengah perjalanan itulah dia berbuat jahat. Sopir itu berani banget masukkan tangannya ke dalam baju korban, terus meremas payudaranya dengan kasar sampai korban kesakitan dan timbul bekas memar. Korban menangis minta dihentikan, tapi pelaku tetap saja berbuat mesum di dalam mobil sampai akhirnya tiba di lokasi tujuan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kalibanteng Kulon.

 

Baru sampai tempat tujuan, korban langsung lari turun sambil menangis kencang. Warga sekitar yang lihat langsung mendekat dan tanya ada apa. Korban pun cerita semuanya, kalau dia baru saja dilecehkan dan dicabuli sama sopir taksi itu.

 

Mendengar cerita itu, warga langsung marah besar. Beramai-ramai mereka kejar dan kepung mobil hitam itu. Nggak lama kemudian sopir bernama AS. berhasil ditangkap tangan, belum sempat kabur. Langsung digiring warga ke Polrestabes Semarang buat pertanggungjawaban.

 

Keesokan harinya, Minggu 17 Mei 2026 jam 19.30 WIB, ayah korban atas nama Sabar Sitinjak sudah resmi lapor ke polisi. Nomor laporannya: LP/B/145/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.

 

Pelaku sekarang dijerat pasal berat, yaitu Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dan Pasal 415 Huruf B KUHP Baru. Kalau terbukti bersalah, dia bisa dipenjara mulai dari 5 tahun sampai paling lama 15 tahun.

 

Bukti yang ada sangat kuat dan jelas. Ada keterangan korban, saksi warga, ada bekas memar di badan, ditambah surat keterangan berobat resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara. Data pemesanan, nama pelaku, serta nomor kendaraan juga sudah tercatat lengkap.

 

Bapak Sabar selaku ayah korban bilang tegas, dia nggak akan terima damai sepeser pun. Dia minta polisi langsung tahan pelaku dan proses tuntas sampai ke pengadilan.

 

“Ini kejahatan, bukan kesalahan biasa. Dia menyalahgunakan pekerjaannya, bawa muter-muter, dibilangin mau turun malah ditahan, terus dicabuli di dalam mobil. Data dirinya dan mobilnya sudah lengkap. Saya juga minta pihak Maxim bertanggung jawab penuh. Hukum harus jalan tegas, jangan ada kompromi sama sekali,” ujar Bapak Sabar.

 

Keluarga berharap Polrestabes Semarang bekerja jujur dan profesional, nggak ada campur tangan pihak lain, serta pelaku dihukum seberat-beratnya biar jera dan nggak ulangi perbuatannya.

 

#HukumTanpaKompromi

#LindungiAnakKita

#SopirMaximPencabul

#Polrestabessemarang

#poldajateng

#ppapoldajeng

 

Sumber: Dokumen Laporan Polisi & Keluarga Korban

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *