MOBIL BRIO ANIS SUGIARTI DITEMUKAN, FATAHUL ALIM DIAMANKAN RESMOB POLRESTABES SEMARANG

BAKARATOBANEWS

SEMARANG 1 Oktober 2026

Setelah melalui proses panjang dan upaya hukum yang dilakukan secara serius, mobil Brio milik Anis Sugiarti akhirnya berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang. Dalam penanganan perkara tersebut, Fatahul Alim juga telah diamankan.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners (JLS & Partners), khususnya kepada Aiptu Sumber bersama Tim Resmob Polrestabes Semarang yang telah bekerja hingga kendaraan milik klien berhasil ditemukan.

Persoalan mobil Brio tersebut bermula sejak Oktober 2023, ketika kendaraan milik Anis Sugiarti berpindah penguasaan dari Nur Aini kepada Yossi, kemudian berpindah lagi hingga berada dalam penguasaan Fatahul Alim.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Anis Sugiarti telah melakukan pembayaran untuk menebus atau mendapatkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak yang menguasainya. Namun, setelah pembayaran dilakukan, kendaraan tidak kunjung dikembalikan kepada klien dan keberadaannya sempat tidak diketahui.

Kondisi tersebut kemudian mendorong Anis Sugiarti menempuh langkah hukum untuk mendapatkan kembali kendaraan sekaligus memperoleh kejelasan mengenai rangkaian perpindahan dan penguasaan mobil tersebut.

Sejak April 2026, Anis Sugiarti memberikan kuasa kepada Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners (JLS & Partners). Kuasa hukum kemudian melakukan berbagai upaya hukum, termasuk meminta gelar perkara khusus di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, agar persoalan tersebut dapat diperjelas berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kini, perkembangan penting terjadi. Fatahul Alim telah diamankan dan unit mobil Brio milik Anis Sugiarti berhasil ditemukan.

Pihak kuasa hukum berharap pemeriksaan terhadap Fatahul Alim dapat mengungkap secara terang bagaimana kendaraan tersebut bisa berada dalam penguasaannya, dari siapa kendaraan tersebut diterima, serta bagaimana proses perpindahan kendaraan tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja Tim Resmob Polrestabes Semarang, khususnya Aiptu Sumber, karena mobil milik klien kami akhirnya berhasil ditemukan. Kami berharap setelah Fatahul Alim diamankan, seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan secara terang benderang berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujar Pnt. John L. Situmorang, kuasa hukum Anis Sugiarti.

Menurutnya, penemuan kendaraan merupakan perkembangan penting, namun masih diperlukan pengungkapan mengenai rantai penguasaan kendaraan dan dasar perpindahannya, sehingga seluruh persoalan dapat menjadi terang.

GMOCT Berikan Apresiasi

Keberhasilan Tim Resmob Polrestabes Semarang menemukan kendaraan tersebut juga mendapat apresiasi dari jajaran Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, Agung Sulistio, menyampaikan apresiasi kepada Tim Resmob Polrestabes Semarang, khususnya Aiptu Sumber, atas keberhasilan menemukan kendaraan milik Anis Sugiarti.

“Kami memberikan apresiasi atas kerja keras Tim Resmob Polrestabes Semarang sehingga kendaraan milik Ibu Anis Sugiarti berhasil ditemukan. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat mengungkap seluruh fakta secara jelas dan profesional,” ujar Agung Sulistio.

Apresiasi juga disampaikan Sekretaris Umum GMOCT DPP Pusat, Asep NS. Ia berharap keberhasilan tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap seluruh fakta mengenai penguasaan kendaraan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, turut memberikan apresiasi kepada Tim Resmob Polrestabes Semarang.

“Kami mengapresiasi kinerja Tim Resmob Polrestabes Semarang, khususnya Aiptu Sumber, yang telah berhasil menemukan kendaraan milik Ibu Anis Sugiarti. Kami berharap proses selanjutnya berjalan profesional dan seluruh pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa ini dapat memberikan keterangan sesuai fakta,” tegas M. Bakara.

Dengan ditemukannya kendaraan dan diamankannya Fatahul Alim, pihak kuasa hukum berharap seluruh rangkaian penguasaan mobil Brio tersebut dapat segera terungkap secara utuh dan terang berdasarkan proses hukum yang berlaku.

(M. Bakara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *